Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Penggunaan Dana Antar Perusahaan
Penggunaan Dana Antar Perusahaan
Dear Rekan,
Mohon bantuannya utk kasus usaha seperti ini.
Shareholder A memiliki Saham di 3 Perusahaan : A, B, dan C.
Perusahaan A misalnya kondisi cashflownya sdg bagus dan surplus, namun C minus. Karena pemegang sahamnya sama, maka kas perusahaan A disetorkan ke C agar C tetap bisa beroperasi. Tidak berapa lama C memiliki dana surplus, namun sekarang giliran perusahaan B yang minus, maka C menyuntik dana ke B agar C bisa beroperasi.
Untuk kasus seperti ini apakah sering dialami oleh perusahaan?
Bagaimana treatment secara legalitas, pajak dan akuntasi yang sesuai dengan peraturan?
Mohon pencerahannya, rekans.
Terima kasih sebelumnya
Bisa menggunakan pola pinjaman antar PT namun dikenakan bunga dan terkena PPh atas bunga pinjaman tersebut.