Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › penggunaan jasa angkutan darat
penggunaan jasa angkutan darat
salam ortax,
mohon bantuannya mengenai penggunaan jasa angkutan darat untuk mengangkut tanah/pasir dari lokasi bongkar ke lokasi pabrik customer, apakah dikenakan pph pasal 23 sedangkan pengangkutan tanah/pasir tersebut berdasarkan volume? Jika dikenakan berapa tarifnya?apa dasar peraturannya? makasih banyak all…Saya berpendapat transaksi tsb masuk ke dalam sewa angkutan darat.
Atas imbalannya dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 2%.
Tidak termasuk jasa lain yang dikenakan pemotongan PPh Ps 23
- Originaly posted by air123:
berdasarkan volume
syaratnya tidak memenuhi untuk pph 23 aku rasa
Termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 :
1. Jasa angkutan kendaraan perusahaan taksi yang disewa/charter sesuai tarif argometer.
2. Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang mengangkut barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai ditempat tujuan pada waktunya.
2. Jasa angkutan kereta api yang dilakukan oleh Perumka Kereta Api.
(sumber:SE-08/PJ.313/1995)jadi sewa kapal lebih tepat dipotong PPh pasal 23 tarif brp persen?
rekan begawan berdasarkan PER – 70/PJ/2007 menyatakan bahwa SE-08/PJ.313/1995 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.. mungkin ada aturan lain yang mengatur tentang jasa angkutan darat???
regards
Mungkin perlu dipastikan dahulu apakah pihak yang melakukan pengangkutan pasir/tanah tsb adalah perusahaan pengangkutan barang atau bukan.
Hal ini diperlukan untuk mempertegas apakah imbalan tsb berasal dari sewa atau jasa.
Untuk menentukan dipotong PPh 23 atau tidak, kita harus bisa memastikan pengertian sewa kendaraan dan jasa angkutan
kalau menurut saya apabila perusahaan jasa angkutan, maka dikenakan pemotongan PPh pasal 23 tarif 2% sesuai UU PPh pasal 23 ayat 1 huruf C
kalo saya melihatnya masih memakai peraturan lama, karena dalam UU juga jenis penghasilan sewa tidak dibuat sedetail mungkin dari dulu, tetap juklaknya ada.
jadi untuk sewa angkutan darat acuan terakhirnya masih melihat lampiran PER – 70/PJ/2007
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis.
jadi sewa angkutan darat itu yang dipotong pph 23 itu berdasarkan hari.
- Originaly posted by ranto:
kalau menurut saya apabila perusahaan jasa angkutan, maka dikenakan pemotongan PPh pasal 23 tarif 2% sesuai UU PPh pasal 23 ayat 1 huruf C
Dalam kategori apa? sewa kendaraan atau jasa lain?
Kalo sewa kendaraan, apa memang kenyataannya sesuai dengan batasan KEp-70? khusus sewa kendaraan atau kapal untuk tujuan angkut barang, kecuali sewa bangunan maka dikenakan PPh pasal 4 (2)
coba rekan begawan merujuk ke UU PPh pasal 23 ayat 1 huruf C
Apa angkutan kereta api masuk angkutan darat