Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan penggunaan jasa angkutan darat

  • penggunaan jasa angkutan darat

  • konsultanbaik

    Member
    7 April 2009 at 3:05 pm

    Menurut saya, atas sewa tersebut dikenakan PPh pasal 23 atas sewa dengan tarif 2% karena adanya penghasilan yang diperoleh sehubungan dengan penggunaan harta.

  • Budianto

    Member
    8 April 2009 at 8:40 am

    kalo dasar pengalaman diperiksa, fiskus ngotot itu sewa dan terutang pph 23.
    dasar pemikiran fiskus :
    1. kendaraan dikuasai penuh.
    2. nilai transaksi yg besar.
    3. mobil plat hitam.
    jadi kalo mau aman ya dipotong saja.

  • rama

    Member
    8 April 2009 at 10:53 am

    Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995 tentang PPh Pasal 23 Atas Persewaan Alat Angkutan Darat antara lain diatur bahwa :
    a. Termasuk sebagai sewa alat angkutan darat dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah :
    1. Sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi, truk, mobil derek dan taksi milik perusahaan/orang pribadi yang disewa atau dicharter untuk jangka waktu tertentu secara harian, mingguan maupun bulanan berdasarkan suatu perjanjian tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23, sehingga mengakibatkan masyarakat umum tidak dapat menggunakan kendaraan umum yang bersangkutan.
    2. Sewa kendaraan milik perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus wisata dan milik orang pribadi yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang disewakan kepada Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23.
    3. Sewa kendaraan berupa truk, mobil derek, taksi milik perusahaan/orang pribadi yang disewa atau dicharter oleh suatu perusahaan angkutan untuk keperluan operasi usaha angkutan darat atau untuk keperluan lain.
    b. Termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah :
    1. Jasa angkutan kendaraan perusahaan taksi yang disewa/dicharter sesuai tarif argometer.
    2. Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang mengangkat barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai di tempat ujuan pada waktunya.
    3. Jasa angkutan kereta api yang dilakukan oleh Perum Kereta Api.
    kesimpulannya adalah tidak terutang PPh pasal 23.

  • gustian62

    Member
    9 April 2009 at 6:44 pm

    Kereta Api sekarang PT KAI bukan Perum bos apa masih berlaku

  • Budianto

    Member
    13 April 2009 at 8:28 am

    SE-08 Tahun 1995 tsb sudah tidak berlaku lagi.

  • hanif

    Member
    13 April 2009 at 11:49 am

    benar rekan budianto. sesuai dengan PER 70/2007 di dalam Pasal 6 berbunyi :
    Pada saat mulai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka :

    1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-178/PJ/2006 tentang Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
    2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995 tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Persewaan Alat Angkutan Darat;
    3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.3/1998 tentang Perlakuan Perpajakan atas Perusahaan Periklanan;
    4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak serta Surat Penegasan, yang bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

    dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

    Dengan demikian, sewa kendaraan angkutan darat dikenakan PPh 23 dengan tarif 2% dari bruto sesuai dengan pasal 23 ayat 1 huruf c angka 1

    salam

  • air123

    Member
    13 April 2009 at 12:48 pm

    oic, makasih banyak atas masukannya dari semua ortax-ers 🙂
    salam ortax

Viewing 16 - 22 of 22 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now