Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Penggunaan kurs
UU 36 thn 2008 pasal 22
Importir PT. Jaya (memiliki API) menggunakan kurs Tengah Bank Indonesia dlm merupiahkan transaksi yg menggunakan valuta asing. Pada bulan Januari 2008 melakukan impor suku cadang mesin industri dr Korea, dgn rincian SBB:
Nilai pembelian suku cadang US$10.000
Asuransi US$2000
Ongkos angkut US$10.000
Bea masuk 50% (dari CIF)Kurs Tengah BI Rp9.000
Kurs Menteri Keuangan Rp10.000Pertanyaan:
Kurs apakah yang digunakan dalam menghitung PPh psl 22 impor yg harus di bayar PT.Jaya kepada Ditjen Bea dan Cukai?kurs BI atau Mentri Keuangan?
Terimakasih Rekan….
Menteri Keuangan
- Originaly posted by hendrioye:
Menteri Keuangan
Sumbernya darimana Rekan…, UU atau PMK?
Salam
KMK
Keputusan Menteri Keuangan
thank u rekan john udah bantu saya menjawab.
salam
setiap minggu menteri keungan mengeluarkan Keputusan Menteri Keungan untuk kurs dalam 1 minggu, misalkan untuk periode 13 Februari 2012 s.d. 19 Februari 2012 menggunakan kurs berdasarkan KMK Nomor : 132/KM.1/2012 (cek di sini : http://www.beacukai.go.id/)
kalau mau langsung ke halaman kursnya, cek : http://www.beacukai.go.id/index.ikc?page=kurs
Bisa juga diliat di :
http://www.pajak.go.id/
http://www.fiskal.depkeu.go.id/2010/
http://www.depkeu.go.id/Ind/dan tentu saja di : https://ortax.org/ortax/?mod=kurs
Ayo dipilih dipilih dipilih *gelar tiker*
- Originaly posted by j0hn:
KMK
Originaly posted by hendrioye:Keputusan Menteri Keuangan
Terimakasih Rekans…, aku sudah menemukannya, tadinya aku cari-cari di PMK.., pantas aja ga dapat-dapat 🙂 sbb:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 132/KM.1/2012TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
UNTUK TANGGAL 13 FEBRUARI 2012 SAMPAI DENGAN 19 FEBRUARI 2012MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Sekali lagi terimakasih 🙂
Salam
setiap minggu menteri keungan mengeluarkan Keputusan Menteri Keungan untuk kurs dalam 1 minggu, misalkan untuk periode 13 Februari 2012 s.d. 19 Februari 2012 menggunakan kurs berdasarkan KMK Nomor : 132/KM.1/2012 (cek di sini : http://www.beacukai.go.id/)
Originaly posted by ingintahupajak:Bisa juga diliat di :
http://www.pajak.go.id/
http://www.fiskal.depkeu.go.id/2010/
http://www.depkeu.go.id/Ind/dan tentu saja di : https://ortax.org/ortax/?mod=kurs
Ayo dipilih dipilih dipilih *gelar tiker*
Terimakasih 🙂
Salam