Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Penggunaan PPh Final

  • Penggunaan PPh Final

     wverdi updated 1 year, 1 month ago 4 Members · 7 Posts
  • Ms. NF

    Member
    16 February 2024 at 11:15 am

    Halo Rekan,

    Mohon bantu infonya, jika perusahaan baru berdiri di tahun 2023 dan memiliki 2 pendapatan yakni :

    1. Sewa Kantor (usaha utama)

    2. Jual Makanan ringan

    Apakah keduanya bisa menggunakan PPh Final 0,5%? atau No. 1 (tarif 10%) dan No. 2 (tarif 0,5%)?

    Terimakasih

  • wverdi

    Member
    19 February 2024 at 8:24 am

    Bisa sepanjang mengirimkan suket dipotong PPh 0,5% yang masih berlaku ke pemotong / lawan transaksinya.

  • Mr D

    Member
    19 February 2024 at 8:56 am

    No 1: tetap 10%
    No. 2: bisa 0,5%
    #cmiiw

  • Ms. NF

    Member
    24 April 2024 at 11:59 am

    Noted. Terima kasih atas infonya.

    Mau tanya juga, kalau bayar pajak 10% itu nilainya dari yang mana? misal yang sewa orang pribadi:

    Sewa Kantor : 10 juta

    Potongan diskon : 2 juta

    yang dibayar penyewa : 8 juta

    Pajak yang saya bayarkan itu 10% dari 10 juta atau 8 juta ya? Terima kasih

  • Gamin Yoo

    Member
    25 April 2024 at 3:03 pm

    Bantu menjawab,

    DPP nya dari nilai 8 juta ya.

  • Ms. NF

    Member
    14 May 2024 at 12:46 am

    Walah ..

    Kalau di tahun 2023 sudah terlanjur setor pajak dengan DPP sebelum potongan diskon, bagaimana ya?

  • wverdi

    Member
    20 May 2024 at 12:58 pm

    PBK sih palingan dengan alasan kelebihan / kesalahan setor terus buat pembetulan bukti potong dan SPT.

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now