Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › penggunaan uang deklarasi
salam rekan,
bolehkah uang deklarasi TA digunakan untuk liburan atau biaya pengobatan di luar negeri? terima kasihini yg dispute dilapangan, sebagaian orang pajak bilang boleh sebagian tidak hehe
- Originaly posted by dianarahmasari:
ini yg dispute dilapangan, sebagaian orang pajak bilang boleh sebagian tidak hehe
kalo menurut aturannya gimana ya rekan?
Di dalam Pasal 13 ayat 5 huruf a PMK 118 Tahun 2016 disebutkan bahwa wajib pajak tidak dibolehkan mengalihkan Harta tambahan ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 3 tahun terhitung seak diterbitkannya Surat Keterangan.
Namun ketentuan Pasal 13 ayat 5 huruf a PMK 118 Tahun 2016 telah diubah dengan PMK 141 Tahun 2016 sehingga menjadi: wajib pajak tidak dibolehkan mengalihkan dan menginvestasikan Harta tambahan ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan.
Dengan demikian, kalau sesuai PMK 118/2016 uang TA tidak boleh dipakai untuk liburan atau pengobatan. Tetapi karena PMK tersebut sudah diubah dengan PMK 141/2016 maka selama tidak diinvestasikan ke luar negeri maka uang TA boleh digunakan untuk liburan atau pengobatan.
kalau menurut saya Boleh Rekan dipakai atau dikonsumsi di dalam negeri, apalagi harta yang di deklarasikan berbentuk Tabungan, akhir tahun saldonya tidak mungkin sama