Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty penggunaan uang deklarasi

  • penggunaan uang deklarasi

     didiasgar updated 8 years ago 4 Members · 6 Posts
  • tax-ido bertopeng

    Member
    1 May 2017 at 12:57 pm
  • tax-ido bertopeng

    Member
    1 May 2017 at 12:57 pm

    salam rekan,
    bolehkah uang deklarasi TA digunakan untuk liburan atau biaya pengobatan di luar negeri? terima kasih

  • dianarahmasari

    Member
    2 May 2017 at 8:47 am

    ini yg dispute dilapangan, sebagaian orang pajak bilang boleh sebagian tidak hehe

  • tax-ido bertopeng

    Member
    2 May 2017 at 9:25 am
    Originaly posted by dianarahmasari:

    ini yg dispute dilapangan, sebagaian orang pajak bilang boleh sebagian tidak hehe

    kalo menurut aturannya gimana ya rekan?

  • myst3ro

    Member
    5 May 2017 at 4:03 pm

    Di dalam Pasal 13 ayat 5 huruf a PMK 118 Tahun 2016 disebutkan bahwa wajib pajak tidak dibolehkan mengalihkan Harta tambahan ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 3 tahun terhitung seak diterbitkannya Surat Keterangan.

    Namun ketentuan Pasal 13 ayat 5 huruf a PMK 118 Tahun 2016 telah diubah dengan PMK 141 Tahun 2016 sehingga menjadi: wajib pajak tidak dibolehkan mengalihkan dan menginvestasikan Harta tambahan ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan.

    Dengan demikian, kalau sesuai PMK 118/2016 uang TA tidak boleh dipakai untuk liburan atau pengobatan. Tetapi karena PMK tersebut sudah diubah dengan PMK 141/2016 maka selama tidak diinvestasikan ke luar negeri maka uang TA boleh digunakan untuk liburan atau pengobatan.

  • didiasgar

    Member
    23 May 2017 at 5:38 pm

    kalau menurut saya Boleh Rekan dipakai atau dikonsumsi di dalam negeri, apalagi harta yang di deklarasikan berbentuk Tabungan, akhir tahun saldonya tidak mungkin sama

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now