Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Penghapusan aset tetap untuk kapal yang tenggelam
Penghapusan aset tetap untuk kapal yang tenggelam
Jadi perusahaan saya memiliki kapal, tapi kapalnya ini sudah tenggelam, untuk penghapusan aset tetapnya bagaimana ya? dan apakai Asuransi kapalnya diakui pendapatan? Apakah ada di peraturan pajaknya? mohon bantuannya terima kasih.
Coba rekan baca ketentuannya dulu disini
https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176356/PP_Nomor_31_Tahun_2021.pdfitu termasuk Force Majure
Viewing 1 - 3 of 3 posts