Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penghapusan hutang yang berhubungan dengan pph final 4(2)
Penghapusan hutang yang berhubungan dengan pph final 4(2)
Mohon pencerahannya,
Jika Perush. A melakukan penyewaan tempat pada salah satu shareholdernya, dan ternyata setelah melewati 1 tahun ternyata perusahaan tersebut tidak dapat membayar hutang sewa, lalu oleh shareholder tersebut dihapus seluruh hutang tersebut.
Bagaimana pengaruhnya terhadap pajak final yang sudah disetor dan dilaporkan ? karena secara accounting bisa saja dianggap sebagai other income, tetapi dari sisi shareholder tersebut sudah dianggap sebagai pendapatan ?wah.. ini ada aturannya bung renaldy, ini terkaid dengan PIutang tak tertagih bagi yang memiliki tempat tsbt. Dan ini diakui dihapuskan tentunya bukan dari segi pembeli tapi pertama harus dari segi penjual/yang memiliki tempat dulu. Dan ini ada aturannya tuh…