Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Penghapusan hutang yang berhubungan dengan pph final 4(2)

  • Penghapusan hutang yang berhubungan dengan pph final 4(2)

  • renaldy

    Member
    16 July 2009 at 4:17 pm
  • renaldy

    Member
    16 July 2009 at 4:17 pm

    Mohon pencerahannya,
    Jika Perush. A melakukan penyewaan tempat pada salah satu shareholdernya, dan ternyata setelah melewati 1 tahun ternyata perusahaan tersebut tidak dapat membayar hutang sewa, lalu oleh shareholder tersebut dihapus seluruh hutang tersebut.
    Bagaimana pengaruhnya terhadap pajak final yang sudah disetor dan dilaporkan ? karena secara accounting bisa saja dianggap sebagai other income, tetapi dari sisi shareholder tersebut sudah dianggap sebagai pendapatan ?

  • FSormin

    Member
    16 July 2009 at 5:02 pm

    wah.. ini ada aturannya bung renaldy, ini terkaid dengan PIutang tak tertagih bagi yang memiliki tempat tsbt. Dan ini diakui dihapuskan tentunya bukan dari segi pembeli tapi pertama harus dari segi penjual/yang memiliki tempat dulu. Dan ini ada aturannya tuh…

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now