Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Penghapusan Kompensasi dari LB PPN 2015 Mengurangi Laba Ditahan 2016
Penghapusan Kompensasi dari LB PPN 2015 Mengurangi Laba Ditahan 2016
Hi Rekan Ortax,
Dengan tidak boleh dikompensasikannya LB PPN Des 2015 ke Jan 2016, maka diwajibkan melakukan pembetulan SPT PPN Jan 2016 yang pasti harus diikuti dengan jurnal penyesuaian yang saya tau jurnalnya seperti ini :Pajak dibayar dimuka (dr) xxx
Laba ditahan (cr) xxxPertanyaan saya :
Apakah bisa laba ditahan berkurang ? Bukannya laba ditahan berkurang hanya jika ada deviden… CMIIW
Kalaupun laba ditahan berkurang, apakah posnya dicampur dengan laba ditahan tahun sebelumnya atau dibuatkan pos baru tersendiri ?Saya harap rekan-rekan ortax bisa membantu memberikan jawaban.
Terima kasihyuk yg jago jurnal akutansinya dibantu, ane juga kurang paham nih
Iya para suhu-suhu mohon bantuannya, please… 🙂
Maaf rekan semua ada yang bisa bantu saya dalam hal ini ?
Terima kasih sebelumnya
Saran saya coba tanyakan ke kring pajak Tax Amnesty atau telp ke AR KPP wilayah anda, bolehkah LB PPN Des 2015 dijurnal mengurangi Laba ditahan ?
Salam
secara akuntansi penghapusan prepaid Tax PPN 2015 dihapuskan di buku tahun 2017 dengan debet Tax Expense dan Credit Prepaid Tax
dalam menghitung laba rugi fiscal tahun 2017 dikoreksi positip karena tidak dapat dibiayakan
untuk pelaporan PPN maka SPT PPN Jan 2016 harus di lakukan pembetulan SPt masa PPN jan'16 bukan di tahun 2017
memang ada perbedaan waktu secara pelaporan PPN
dan GL itu masuk sebagai rekonsiliasi antara fiscal dan akuntansi