Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Penghapusan Kompensasi dari LB PPN 2015 Mengurangi Laba Ditahan 2016

  • Penghapusan Kompensasi dari LB PPN 2015 Mengurangi Laba Ditahan 2016

     lukitolisan updated 7 years, 9 months ago 4 Members · 7 Posts
  • dshine1708

    Member
    24 May 2017 at 3:25 pm
  • dshine1708

    Member
    24 May 2017 at 3:25 pm

    Hi Rekan Ortax,
    Dengan tidak boleh dikompensasikannya LB PPN Des 2015 ke Jan 2016, maka diwajibkan melakukan pembetulan SPT PPN Jan 2016 yang pasti harus diikuti dengan jurnal penyesuaian yang saya tau jurnalnya seperti ini :

    Pajak dibayar dimuka (dr) xxx
    Laba ditahan (cr) xxx

    Pertanyaan saya :
    Apakah bisa laba ditahan berkurang ? Bukannya laba ditahan berkurang hanya jika ada deviden… CMIIW
    Kalaupun laba ditahan berkurang, apakah posnya dicampur dengan laba ditahan tahun sebelumnya atau dibuatkan pos baru tersendiri ?

    Saya harap rekan-rekan ortax bisa membantu memberikan jawaban.
    Terima kasih

  • tukanginsinyur

    Member
    26 May 2017 at 9:01 am

    yuk yg jago jurnal akutansinya dibantu, ane juga kurang paham nih

  • dshine1708

    Member
    26 May 2017 at 11:54 am

    Iya para suhu-suhu mohon bantuannya, please… 🙂

  • dshine1708

    Member
    6 June 2017 at 11:50 am

    Maaf rekan semua ada yang bisa bantu saya dalam hal ini ?

    Terima kasih sebelumnya

  • sansi

    Member
    17 July 2017 at 11:49 am

    Saran saya coba tanyakan ke kring pajak Tax Amnesty atau telp ke AR KPP wilayah anda, bolehkah LB PPN Des 2015 dijurnal mengurangi Laba ditahan ?

    Salam

  • lukitolisan

    Member
    6 September 2017 at 2:32 pm

    secara akuntansi penghapusan prepaid Tax PPN 2015 dihapuskan di buku tahun 2017 dengan debet Tax Expense dan Credit Prepaid Tax

    dalam menghitung laba rugi fiscal tahun 2017 dikoreksi positip karena tidak dapat dibiayakan

    untuk pelaporan PPN maka SPT PPN Jan 2016 harus di lakukan pembetulan SPt masa PPN jan'16 bukan di tahun 2017

    memang ada perbedaan waktu secara pelaporan PPN
    dan GL itu masuk sebagai rekonsiliasi antara fiscal dan akuntansi

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now