Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Penghapusan NPWP OP
apa dasar hukum utk menghapus NPWP OP?
mohon bantuan rekan2..
tq..- Originaly posted by l30_bandit:
apa dasar hukum utk menghapus NPWP OP?
Per-160/PJ/2007 tentang Tata cara penghapusan NPWP dan atau pencabutan pengukuhan PKP
tamabahan per-dirjen no 44/PJ/2008
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR – 44/PJ/2008TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PERUBAHAN DATA DAN
PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAKDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan dalam rangka pelaksanaan Pasal 9
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan
Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan
Pengusaha Kena Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pendaftaran
Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib
Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak;Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan
Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan
dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK,
PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK.BAB I
KETENTUAN UMUMPasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan
pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
2. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha
perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa,
atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
3. Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP adalah Pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000.
4. Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai 1
(satu) tempat usaha yang berbeda dengan alamat tempat tinggal atau lebih dari 1 (satu) tempat usaha.
5. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak, KPP
Pratama, KPP Madya termasuk KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP di lingkungan
Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.
6. Kantor Pelayanan Pajak Lama yang selanjutnya disebut dengan KPP Lama adalah KPP tempat Wajib
Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan sebelum Wajib Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan di KPP Baru.
7. Kantor Pelayanan Pajak Baru yang selanjutnya disebut dengan KPP Baru adalah KPP yang menerima
pemindahan Wajib Pajak dari KPP Lama.
8. Kantor Penyuluhan, Pengamatan dan Potensi Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan KP4 dan
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya disebut KP2KP adalah
instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Kepala KPP.
9. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada
Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang terdiri
dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam)
digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.
10. Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar adalah Wajib Pajak dan/atau PKP yang telah terdaftar
dalam tata usaha KPP dan telah diberikan NPWP dan/atau SPPKP.
11. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan Kartu NPWP adalah kartu yang
diterbitkan oleh KPP yang berisikan NPWP dan identitas lainnya.
12. Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disebut dengan SKT adalah surat keterangan yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak terdaftar pada KPP
tertentu yang berisikan antara lain NPWP dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
13. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan SPPKP adalah surat yang
diterbitkan oleh KPP yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan PKP.
14. Saat usaha mulai dijalankan adalah saat pendirian, atau saat usaha, atau pekerjaan bebas nyata-nyata
mulai dilakukan.
15. Perubahan data adalah perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP yang dapat berupa perubahan nama,
perubahan bentuk badan, pembetulan NPWP, perubahan alamat dalam wilayah kerja KPP yang sama,
perubahan jenis usaha, perubahan status usaha, atau perubahan data lainnya, tidak termasuk
perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat usaha keluar wilayah kerja KPP
tempat Wajib Pajak Terdaftar.
16. Pemindahan Wajib Pajak dan/atau PKP adalah tindakan memindahkan administrasi perpajakan Wajib
Pajak dan/atau PKP dari tata usaha KPP lama ke tata usaha KPP baru, karena alasan pindah tempat
tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha.
17. Permohonan pendaftaran NPWP adalah permohonan yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan cara mengisi
Formulir Pemohonan Pendaftaran Wajib Pajak yang disampaikan ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
18. Permohonan pengukuhan PKP adalah permohonan yang dibuat oleh PKP dengan cara mengisi Formulir
Pemohonan Pengukuhan PKP yang disampaikan ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi
tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak
19. Permohonan perubahan data adalah permohonan yang dibuat oleh Wajib Pajak dan/atau PKP dengan
cara mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan
PKP Pindah yang disampaikan ke KPP/KP4/KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar untuk memberitahukan
dan memohon perubahan data.
20. Permohonan pindah adalah permohonan yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan cara mengisi Formulir
Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah yang
disampaikan kepada KPP Lama atau KPP Baru untuk memberitahukan dan memohon perubahan tempat
terdaftar, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha.
21. Surat Pindah adalah surat yang berisi keterangan pindah Wajib Pajak dan/atau PKP ke KPP baru yang
diterbitkan oleh KPP lama, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau
tempat kegiatan usaha.
22. Surat Pencabutan SKT dan Surat Penghapusan NPWP adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh
KPP yang menyatakan pencabutan Wajib Pajak terdaftar dan penghapusan NPWP dari tata usaha KPP.
23. Surat Pencabutan SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh KPP yang menyatakan pencabutan PKP dari
tata usaha KPP.
24. Kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan
memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.BAB II
TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAKPasal 2
(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan
kepadanya diberikan NPWP.
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas termasuk Wajib
Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dan Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk
memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
(3) Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas,
apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi
Penghasilan Tidak Kena Pajak, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada
akhir bulan berikutnya.
(4) Wajib Pajak orang pribadi selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat
mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
(5) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan memenuhi ketentuan sebagai PKP, wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
(6) Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, yang:
a. memilih sebagai PKP; atau
b. Tidak memilih sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu bulan dalam suatu tahun buku jumlah
niSetau saya, NPWP OP hanya bisa dihapus dengan 2 Alasan : Meninggal Dunia & Meninggalkan Indonesia u/ Selamanya. Apabila WP OP sudah tidak produktif, bisa mengajukan surat NPWP di NON EFEKTIF kan. Kalau ngak salah ingat ini tertuang pada Tata Cara & Ketentuan Umum Perpajakan.
benar rekan anre.
- Originaly posted by anre:
Tata Cara & Ketentuan Umum Perpajakan.
tUL
Dear rekan Anre, setau saya jg begitu, bs dihapus krn:
1. meninggal dunia, atau
2. meninggalkan Indonesia selama-lamanya..
Nah, dasar hukumnya apa ya..Pasal 5 PMK No. 20 Tahun 2008
(1) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan dalam hal:
1. diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh :
1) Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya karena Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
2) Wajib Pajak badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian atau penggabungan usaha;
3) Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
4) Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
2. dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.(2) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa, kecuali dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi antara lain karena:
1. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau
2. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.(3) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dianggap dikabulkan.
(5) Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan penghapusan Nomor Pokok Wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir.Pasal 6
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3) dapat dilakukan dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Salam
Setuju…