Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Penghapusan Piutang
Dear Ortaxers,
Syarat penghapusan piutang (menjadi biaya yg deductible) berdasar PMK No.57 /2010 pasal 3, yaitu :
"Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu."
Yang tidak dicetak tebal, tidak jadi pilihan perusahaan utk penghapusan.
Yang dicetak tebal itu pilihan perusahaan, hanya saja, itu melibatkan pelanggan.
Pertanyaannya, bagaimana jika pelanggan yang menjadi debitur sudah kabur?Mohon penjelasannya, terima kasih.
Dear Ortaxers,
Syarat penghapusan piutang (menjadi biaya yg deductible) berdasar PMK No.57 /2010 pasal 3, yaitu :
"Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu."
Yang tidak dicetak tebal, tidak jadi pilihan perusahaan utk penghapusan.
Yang dicetak tebal itu pilihan perusahaan, hanya saja, itu melibatkan pelanggan.
Pertanyaannya, bagaimana jika pelanggan yang menjadi debitur sudah kabur?Mohon penjelasannya, terima kasih.
Klo debitur sudah kabur bagaimana perusahaan membuat surat perjanjian tertulis? bagaimana debitur membuat pengakuan klo dia sudah kabur tanpa pesan??
Knp perusahaan harus milih yg ribet, jika masih bnyak pilihan..
Pilihan Paling logis y lebih baik dipublikasikan di surat kabar..cmiiw..
Klo debitur sudah kabur bagaimana perusahaan membuat surat perjanjian tertulis? bagaimana debitur membuat pengakuan klo dia sudah kabur tanpa pesan??
Knp perusahaan harus milih yg ribet, jika masih bnyak pilihan..
Pilihan Paling logis y lebih baik dipublikasikan di surat kabar..cmiiw..
- Originaly posted by rivaleka:
Klo debitur sudah kabur bagaimana perusahaan membuat surat perjanjian tertulis? bagaimana debitur membuat pengakuan klo dia sudah kabur tanpa pesan??
Justru saya tanya disini barangkali ada solusi dari rekan-rekan lain 😀
Mungkin ada celah pajak yang saya belum tau dan bisa dimanfaatkan utk hal tersebut.
Tapi, kalo memang tdk ada, ya apa boleh buat, rugi perusahaan…uang tagihannya gak masuk-masuk ke rekening perusahaan, piutangnya gak bisa dibiayakan.Originaly posted by rivaleka:Knp perusahaan harus milih yg ribet, jika masih bnyak pilihan..
Yang saya fahami dari peraturan tersebut, pilihannya cuma 4.
Jika 2 pilihan tdk bisa dikerjakan karena pelanggan/debitur kabur, maka cuma tersisa 2. Atau ada lagi?Originaly posted by rivaleka:Pilihan Paling logis y lebih baik dipublikasikan di surat kabar..
Kondisinya : total piutang yang mati sebesar 400 juta, terdiri dari 3 pelanggan jenisnya toko obat (non-npwp alias penjualan sederhana) 2 pelanggan jenisnya perseroan terbatas. Info apa aja yang dipublikasikan? Ada format tertentu?
- Originaly posted by rivaleka:
Klo debitur sudah kabur bagaimana perusahaan membuat surat perjanjian tertulis? bagaimana debitur membuat pengakuan klo dia sudah kabur tanpa pesan??
Justru saya tanya disini barangkali ada solusi dari rekan-rekan lain 😀
Mungkin ada celah pajak yang saya belum tau dan bisa dimanfaatkan utk hal tersebut.
Tapi, kalo memang tdk ada, ya apa boleh buat, rugi perusahaan…uang tagihannya gak masuk-masuk ke rekening perusahaan, piutangnya gak bisa dibiayakan.Originaly posted by rivaleka:Knp perusahaan harus milih yg ribet, jika masih bnyak pilihan..
Yang saya fahami dari peraturan tersebut, pilihannya cuma 4.
Jika 2 pilihan tdk bisa dikerjakan karena pelanggan/debitur kabur, maka cuma tersisa 2. Atau ada lagi?Originaly posted by rivaleka:Pilihan Paling logis y lebih baik dipublikasikan di surat kabar..
Kondisinya : total piutang yang mati sebesar 400 juta, terdiri dari 3 pelanggan jenisnya toko obat (non-npwp alias penjualan sederhana) 2 pelanggan jenisnya perseroan terbatas. Info apa aja yang dipublikasikan? Ada format tertentu?
- Originaly posted by abuabdirrohman:
Justru saya tanya disini barangkali ada solusi dari rekan-rekan lain 😀
Mungkin ada celah pajak yang saya belum tau dan bisa dimanfaatkan utk hal tersebut.
Tapi, kalo memang tdk ada, ya apa boleh buat, rugi perusahaan…uang tagihannya gak masuk-masuk ke rekening perusahaan, piutangnya gak bisa dibiayakan.Originaly posted by abuabdirrohman:Yang saya fahami dari peraturan tersebut, pilihannya cuma 4.
Jika 2 pilihan tdk bisa dikerjakan karena pelanggan/debitur kabur, maka cuma tersisa 2. Atau ada lagi?Yakinlah dengan yg anda yakini dari peraturan tersebut, sebab hanya peraturan tersebut yg mengatur tentang tata cara penghapusan piutang tak tertagih.. 😀
Originaly posted by abuabdirrohman:Kondisinya : total piutang yang mati sebesar 400 juta, terdiri dari 3 pelanggan jenisnya toko obat (non-npwp alias penjualan sederhana) 2 pelanggan jenisnya perseroan terbatas. Info apa aja yang dipublikasikan? Ada format tertentu?
Tidak ada format baku atas info yg dipublikasikan, lebih baik informasi yg ditampilkan memuat identitas debitur, tunggakan yg masih harus diselesaikan. Sertakan pula tanggal jatuh pembayaran yg telah dilewati..
Y simple2 aja, yg penting maksudnya jelas..
Cmiiw..
- Originaly posted by abuabdirrohman:
Justru saya tanya disini barangkali ada solusi dari rekan-rekan lain 😀
Mungkin ada celah pajak yang saya belum tau dan bisa dimanfaatkan utk hal tersebut.
Tapi, kalo memang tdk ada, ya apa boleh buat, rugi perusahaan…uang tagihannya gak masuk-masuk ke rekening perusahaan, piutangnya gak bisa dibiayakan.Originaly posted by abuabdirrohman:Yang saya fahami dari peraturan tersebut, pilihannya cuma 4.
Jika 2 pilihan tdk bisa dikerjakan karena pelanggan/debitur kabur, maka cuma tersisa 2. Atau ada lagi?Yakinlah dengan yg anda yakini dari peraturan tersebut, sebab hanya peraturan tersebut yg mengatur tentang tata cara penghapusan piutang tak tertagih.. 😀
Originaly posted by abuabdirrohman:Kondisinya : total piutang yang mati sebesar 400 juta, terdiri dari 3 pelanggan jenisnya toko obat (non-npwp alias penjualan sederhana) 2 pelanggan jenisnya perseroan terbatas. Info apa aja yang dipublikasikan? Ada format tertentu?
Tidak ada format baku atas info yg dipublikasikan, lebih baik informasi yg ditampilkan memuat identitas debitur, tunggakan yg masih harus diselesaikan. Sertakan pula tanggal jatuh pembayaran yg telah dilewati..
Y simple2 aja, yg penting maksudnya jelas..
Cmiiw..
Masih
Originaly posted by rivaleka:Tidak ada format baku atas info yg dipublikasikan, lebih baik informasi yg ditampilkan memuat identitas debitur, tunggakan yg masih harus diselesaikan. Sertakan pula tanggal jatuh pembayaran yg telah dilewati..
Y simple2 aja, yg penting maksudnya jelas..
Terima kasih rekan rivaleka.
Masih menunggu partisipasi rekan-rekan lain…
Masih
Originaly posted by rivaleka:Tidak ada format baku atas info yg dipublikasikan, lebih baik informasi yg ditampilkan memuat identitas debitur, tunggakan yg masih harus diselesaikan. Sertakan pula tanggal jatuh pembayaran yg telah dilewati..
Y simple2 aja, yg penting maksudnya jelas..
Terima kasih rekan rivaleka.
Masih menunggu partisipasi rekan-rekan lain…
- Originaly posted by abuabdirrohman:
Mungkin ada celah pajak yang saya belum tau dan bisa dimanfaatkan utk hal tersebut.
jangan suka nyari2 celah ah, ntar kalo terperosok ke celah n kagak bisa keluar lagi pegimane ?
Originaly posted by rivaleka:Knp perusahaan harus milih yg ribet, jika masih bnyak pilihan..
Pilihan Paling logis y lebih baik dipublikasikan di surat kabar..lha iya, senengnya kok mempersulit diri sendiri…… pake yg ini aja kenapa ?
Originaly posted by rivaleka:diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara,
- Originaly posted by abuabdirrohman:
Mungkin ada celah pajak yang saya belum tau dan bisa dimanfaatkan utk hal tersebut.
jangan suka nyari2 celah ah, ntar kalo terperosok ke celah n kagak bisa keluar lagi pegimane ?
Originaly posted by rivaleka:Knp perusahaan harus milih yg ribet, jika masih bnyak pilihan..
Pilihan Paling logis y lebih baik dipublikasikan di surat kabar..lha iya, senengnya kok mempersulit diri sendiri…… pake yg ini aja kenapa ?
Originaly posted by rivaleka:diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara,
- Originaly posted by rivaleka:
Klo debitur sudah kabur bagaimana perusahaan membuat surat perjanjian tertulis? bagaimana debitur membuat pengakuan klo dia sudah kabur tanpa pesan??
kan ente lapor polisi–>ada berita acara dll, trus ente nulis iklan di koran misalnya "dicari nama : abuabdirrohman alamat : jakarta lewat dikit untuk segera menyelesaikan hutang piutangnya dll dst "
- Originaly posted by rivaleka:
Klo debitur sudah kabur bagaimana perusahaan membuat surat perjanjian tertulis? bagaimana debitur membuat pengakuan klo dia sudah kabur tanpa pesan??
kan ente lapor polisi–>ada berita acara dll, trus ente nulis iklan di koran misalnya "dicari nama : abuabdirrohman alamat : jakarta lewat dikit untuk segera menyelesaikan hutang piutangnya dll dst "