Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Penghapusan Piutang Pajak Daerah
Penghapusan Piutang Pajak Daerah
Mau tanya gan, apakah penghapusan piutang pajak daerah juga melalui pertimbangan PUPN/DJKN atau langsung dengan Keputusan Bupati..??
- Originaly posted by roodey76:
Keputusan Bupati..??
setahu saya ini, namun untuk jumlah tertentu perlu persetujuan DPRD
Viewing 1 - 3 of 3 replies