Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Penghapusan sanksi

  • Penghapusan sanksi

     nope updated 7 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • ady_tama99

    Member
    20 October 2017 at 10:49 am

    Dear Rekan,
    Perusahaan kami ikut Tax Amnesty, kami restitusi PPN di bln Januari 2017. Karena kurangnya sosialisasi TA maka kami harus merelakan restitusi tsb dan membayar KB PPN masa Januari 2016-.Januari 2017 tapi tidak penuh/mencicil tiap bulan. Masalahnya kami lupa sampai dengan saat ini kami tidak melakukan pembetulan SPT Masa PPN masa Januari 2017.
    Akhirnya ada pemeriksaan , restitusi bisa cair dan kami dikenai sanksi sebesar hampir 100% dari jumlah kompensasi tsb dan kami disuruh membuat surat tanggapan
    Yang mau kami tanyakan :
    1. Berapa besar denda atas KB PPN yang kami cicil tiap bulan tsb ?
    2. Apa isi surat tanggapan tsb ? Apabila kami memilih untuk penghapusan sanksi apa bisa di acc ?
    3. Kalau tidak di acc, perlakuannya bagaimana ?
    Mohon pencerahannya.
    Terimakasih

  • nope

    Member
    20 October 2017 at 4:49 pm

    sore Rekan Ady

    sebenarnya saya agak sedikit bingung dengan penjelasan / kronologis yang anda sampaikan

    kami harus merelakan restitus
    setau saya kalau ikut TA itu yang di relakan adalah Kompensasi

    membayar KB PPN masa Januari 2016-.Januari 2017 tapi tidak penuh/mencicil tiap bulan
    Dari mana Dasar nya setoran PPN dengan di cicil
    mungkin Angsuran PPh Pasal 25 yang dimaksud

    Coba kroscek lagi untuk kronologis permasalhan yg di perusahaan anda
    jadi langkah awalnya anda buat surat tanggapan terlebih dahulu untuk meminta waktu agar anda bisa telusuri benang Merah dari permasalahan anda,

    Kalau memang yang anda bilang Restitusi memang Wajar kalau perusahaan anda diperiksa oleh KPP karna akan menjadi pertanyaan untuk mereka kenapa anda melakukan restitusi

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now