Forum Ortax › Forums › Lain-lain › penghasilan atas bagi hasil KSO (kerjasama operasi)
penghasilan atas bagi hasil KSO (kerjasama operasi)
dear rekan ortax , mhn pncerahan ,
Jika objek pajaknya pendapatan KSO dan Revenue Sharing penghasilan (bagi hasil) apakah kenanya PPh penghasilan 23 atau PPh Ps 4 final ?? dan berapa tarif yg dikenakan ??
Thx & regards ,
untuk tunjangan jabatan kyw yg dibayar o/ pemberi kerja apakah dimasukkan sbg tambahan penghasilan untuk pph 21 ?
- Originaly posted by HYE:
pendapatan KSO dan Revenue Sharing penghasilan (bagi hasil)
ini apa ya?
Originaly posted by HYE:untuk tunjangan jabatan kyw yg dibayar o/ pemberi kerja apakah dimasukkan sbg tambahan penghasilan untuk pph 21 ?
yupi
- Originaly posted by HYE:
pendapatan KSO dan Revenue Sharing penghasilan (bagi hasil) apakah kenanya PPh penghasilan 23 atau PPh Ps 4 final ?? dan berapa tarif yg dikenakan ??
Ini maksudnya tentang Penghasilan konstruksi yah??
Kalau saya tidak salah Kerja Sama Operasi (JO/Joint Operation) itu terkait pekerjaan konstruksi maka atas penghasilan JO nya di potong PPh Pasal 4(2) Rekan HYE
CMIIW
Salam sorry oot,
mungkin para master disini memahami
Mohon pencerahannya terkait KSO.1. Kepemilikan KSO ada dua, yg pertama secara perorangan, dan yg kedua secara badan. nah disini maksud dan pengertiannya seperti apa terkait kepemilikannya? apa ada dasar hukumnya ?
2. Penyertaan Modal KSO ada dua macam, penyertaan modal dengan uang dan penyetoran modal dengan aset. maksud dari penyertaan modal tersebut pengertiannya apa? apa ada syarat khusus?
Sangat feedbacknya. terimakasih master.