Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Penghasilan dari bekerja di Luar Negri dan Kembali ke Indonesia
Penghasilan dari bekerja di Luar Negri dan Kembali ke Indonesia
Salam Rekan2
Mohon pencerahannyaSaudara saya ada yg bekerja di Luar Negri selama beberapa tahun (Lebih dari 183hari) dan pada bulan Juni 2020 kemarin akhirnya kembali ke Indonesia untuk menetap. Sebelum bekerja di LN saudara saya tidak mempunyai NPWP. Dan seluruh penghasilan di LN pun tidak dipotong pajak.
Ketika kembali ke Indonesia dia mempunyai uang pada tabungan hasil bekerja di LN.
Sekarang dia ingin membuat NPWP karena ingin coba bekerja lagi di Indonesia.
Pertanyaannya :
1. Atas tabungan yang dibawa dari selama bekerja di LN, apakah harus di laporkan pada SPT Pribadi 2020
2. Apakah ada implikasi pajak terhadap uang tabungan yang akan dilaporkan tersebut ?Terimakasih Rekan2, semoga ada yg bisa membantu
Maaf rekan mungkin pertanyaan yg utamanya adalah, karena NPWP baru akan dibuat tahun 2021 ini apakah perlu melaporkan spt tahun 2020 ? Karena selama tahun 2020 tidak ada penghasilan sama sekali
- Originaly posted by Solarity:
1. Atas tabungan yang dibawa dari selama bekerja di LN, apakah harus di laporkan pada SPT Pribadi 2020
2. Apakah ada implikasi pajak terhadap uang tabungan yang akan dilaporkan tersebut ?1. belom jadi WP DN saat 2020, tidak ada kewajiban perpajakan di Indonesia.
2. tidak ada, tidak memenuhi subjek dan objek Pajak. - Originaly posted by taxmin:
1. belom jadi WP DN saat 2020, tidak ada kewajiban perpajakan di Indonesia.
2. tidak ada, tidak memenuhi subjek dan objek Pajak.Berarti bisa dianggap kewajiban perpajakannya baru ada di januari 2021 ya ? Karena timbul 183 hari sejak bulan juni 2020
Terimakasih pencerahannya
- Originaly posted by Solarity:
Berarti bisa dianggap kewajiban perpajakannya baru ada di januari 2021 ya ?
iya, karena kan NPWP nya baru dibuat di 2021.