Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › penghasilan dari LN
penghasilan dari LN
Salam sehat sobat,
Mohon advis, saya bekerja lama di LN (sudah dipajaki disana). Sekarang pensiun dan menetap di Indonesia, menerima pensiun dari LN (semacam Jamsostek). Tidak akan bekerja ataupun berpenghasilan di Indonesia. Apakah saya harus membuat NPWP dan SPT?
Terima kasih atas pencerahannya.
Saya izin coba menjawab, rekan.
Apabila rekan memenuhi syarat sebagai SPLN (Subjek Pajak Luar Negeri), pelaporan pajak adalah berdasarkan pemungutan atau pemotongan final sehingga tidak perlu melaporkan SPT dan tentu tdk wajib membuat NPWP.
Semoga membantu..
Terima kasih banyak Lia,
Maaf sekali baru buka setelah 2 tahun, sibuk mejaga orang tua yang sakit.
Boleh bertanya lagi, sejak th 2021 belum bikin NPWP/SPPT, di LN ada mencairkan dana pensiun seperti JHT yang kalau dicairkan dipotong pajak, tetapi belum di transfer kesini.
Apakah itu dianggap penghasilan disini dan harus bayar pajak?
Kalau saya harus buat SPT dan NPWP apakah akan kena dendan untuk th 2021 dan 2022?
Mohon advis dari rekan2, terima kasih banyak……