Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › penghasilan dibawah PTKP dan bukti potong 1721-A1
penghasilan dibawah PTKP dan bukti potong 1721-A1
Dear, Rekan Ortax,
Mohon bimbingannya, apabila karyawan memiliki NPWp tapi penghasilannya dibawah PTKP, apa harus melampirkan bukti potong 1721-A1, dan apakah perusahaan tersebut tetap memberikan bukti potong padahal tidak pernah memotong pph21 si karyawan. trus bagaimana si WP pribadi ini melaporkan SPT tahunannya klo memang tdk ad bukti potong 1721-A1, sementarauntuk form 1770SS wajib menyertakan 1721-A1. trimakasih mohon pencerahannya..wassalam- Originaly posted by khoery:
karyawan memiliki NPWp tapi penghasilannya dibawah PTKP, apa harus melampirkan bukti potong 1721-A1
Bukti potong Nihil
klo menurut 183/PMK.03/2007
Pasal 2
Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984;atau
b.Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.Pasal 3
(1). Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasailan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
(2). Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.salam
- Originaly posted by benie:
apabila karyawan memiliki NPWp tapi penghasilannya dibawah PTKP, apa harus melampirkan bukti potong 1721-A1
ya tetep harus melampirkan bukti potong,,,
Originaly posted by khoery:apakah perusahaan tersebut tetap memberikan bukti potong padahal tidak pernah memotong pph21 si karyawan
perusahaan wajib memberikan bukti potong nihil
Originaly posted by khoery:trus bagaimana si WP pribadi ini melaporkan SPT tahunannya klo memang tdk ad bukti potong 1721-A1, sementarauntuk form 1770SS wajib menyertakan 1721-A1
melaporkan SPT 1770 ss, dengan melampirkan 1721-A1
Perusahaan tdk membuat F1721-A1 bila penghasilan neto tidak melebihi PTKP.
Salam
tidak ….. bukti potong dilampirkan apabila penghasilan sudah diatas ptkp
- Originaly posted by khoery:
apabila karyawan memiliki NPWp tapi penghasilannya dibawah PTKP, apa harus melampirkan bukti potong 1721-A1, dan apakah perusahaan tersebut tetap memberikan bukti potong padahal tidak pernah memotong pph21 si karyawan.
sebaiknay perusahaan tetap memberikan 1721 A-1, walaupun memang tidak diwajibkan.
Originaly posted by khoery:trus bagaimana si WP pribadi ini melaporkan SPT tahunannya klo memang tdk ad bukti potong 1721-A1,
Minta surat keterangan jumlah penghasilan dalam tahun pajak tsb dari perusahaan. Sepertinya terpaksa pakai 1770 S…atau bolehkah pake 1770 SS dengan lampiran surat keterangan tsb? coba sharenya yg punya pengalaman seperti di kasus ini, sebab banyak yg menanyakan hal yg sama….
Apabila tidak melaporkan SPT Tahunan juga silahkan saja—>berdasarkan PMK-183/PMK.03/2007 seperti rekan usd katakan di atas
Terima kasih