Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Penghasilan Final
Salam Hormat,
Rekan2 sy minta penjelasan dong apa yg dimaksud dengan penghasilan final, sehubungan dengan akan ditetapkan UU PPh No 36, apakah nanti setelah diterapkan UU yg baru tidak ada cicilan PPh 25 lagi….
Trims….
mengandung pengertian bahwa atas penghasilan tersebut akan dikenakan PPh dengan tarif tersendiri dengan dasar pengenaan tersendiri yang biasanya dikenakan pada saat penghasilan tsb. diterima atau diperoleh. Penghasilan ini tidak lagi digabungkan dengan penghasilan lainnya di SPT Tahunan dan PPh yan sudah dibayar/dipotong pada saat diterima atau diperolehnya tidak bisa dikreditkan.
- Originaly posted by nugi:
apakah nanti setelah diterapkan UU yg baru tidak ada cicilan PPh 25 lagi….
Bila atas penghasilan WP keseluruhannya dikenakan PPh final, maka seyogianya tidak ada cicilan PPh 25 lagi.
Mohon Koreksinya…
Salam ORTax… Arti dari Final adalah tidak dapat dikreditkan.
Dengan demikian apabila seluruh penghasilan yang diperoleh dipotong keseluruhan dengan PPh ini maka tidak akan ada cicilan PPh lagi seperti PPh psl.25.
Tetapi bila ada penghasilan lain yang dipotong dengan PPh selain final, maka PPh final ini disendirikan sehingga kemungkinan tetap ada cicilan PPh psl. 25.Justru dalam UU yg baru untuk WP OP pengusaha tertentu angsurannya kalau UU lama 2 % dari peredaran bruto menjadi o,75 % dari peredaran bruto
Betul sekali jawaban Pak Suyanto99, lain halnya jika WP masih ada penghasilan lain selain penghasilan yg sudah dikenakan PPh final.
Salam