Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Penghasilan istri berasal dari 2 pemberi kerja dan digabung suami
Penghasilan istri berasal dari 2 pemberi kerja dan digabung suami
dear all rekan ortax,
Jika NPWP istri digabung dengan suami, dan penghasilan istri berasal dari 2 pemberi kerja yang tidak ada hubungannya dengan suami bagaimana cara menghitung pajaknya? dan menggunakan Form apa pada saat pelaporan?
terima kasih
Suami bekerja sebagai apa ????
- Originaly posted by hasta:
Jika NPWP istri digabung dengan suami
maksudnya???
Salam
Coba rekan hasta ceritakan secara lebih detail, mungkin dari paparan yang lebih detail dan terperinci kita bisa membantu. Salam …..
1. suami bekerja di perusahaan A sebagai karyawan
2. istri bekerja di perusahaan B dan C sebagai karyawatiJika Npwp suami-istri yang digubng adalah sumi no belakang npwpnya 000 dan istri 999..
nah berarti pelaporan spt tahunan OP nya kan pke punya suami bagaimana cara perhitungan pajaknya dan menggunakan form apa 1770, 1770 S atau 1770 SS?
mohon bantuannya…
1. SPT 1770 S
2. Masukkan PPh yang dipotong dari pemberi kerja yaitu prsh istri dan suami kedalam Formulir 1770 S-I Kolom Bagian C ( Daftar pemotongan / Pemungutan PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah ).
3.1770 S Jumlah penghasilan Netto dari suami dan 2 sumber pekerjaan istri.
4. PTKP pilih K/I/…. ( berapa tanggungan dengan ditambahkan 15.840.000 ) misalnya mempunyai anak satu maka perhitungan PTKP :
WP 15.840.000
Kawin 1.320.000
istri bekerja 15.840.000
Anak 1.320.000Mohon pencerahan rekan edisuryadi2:
Penghasilan istri dari 2 pemberi kerja (perusahaan B dan C) sepertinya tidak ada keterkaitan dg penghasilan suami yang bekerja di perusahaan A, sehingga penghasilan istri tidak digabung dg penghasilannya si suami dalam rangka penghitungan PKPnya.
Penghasilan istri tsb cukup dilaporkan pada SPT suami pd form 1770S tsb di lampiran II Bagian A no. 14 – penghasilan lain yang dikenakan pajak final dan/ato bersifat final
salam.
Menurut saya jika istri bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja maka penghasilannya digabung dengan penghasilan suami…
Memakai Form 1770 S.
Ph suami + istri digabung di induk 1770 S A angka 1.
PPh yg dipotong dari pemberi kerja di 1770 S – I Bagian C sebagai Kredit Pajak…Mohon koreksinya..
ada 3 opsi pilihan… untuk penghasilan istri yang di perusahaan B dan C memang tidak ada hubungannya dengan suami di perusahaan A…
si istri mendapatkan 2 bukti potong 1721-A1 yang masing2 perusahaan (B&C)
Mohon Pencerahan
- Originaly posted by junjungansitohang:
Penghasilan istri dari 2 pemberi kerja (perusahaan B dan C) sepertinya tidak ada keterkaitan dg penghasilan suami yang bekerja di perusahaan A, sehingga penghasilan istri tidak digabung dg penghasilannya si suami dalam rangka penghitungan PKPnya.
Penghasilan istri tsb cukup dilaporkan pada SPT suami pd form 1770S tsb di lampiran II Bagian A no. 14 – penghasilan lain yang dikenakan pajak final dan/ato bersifat final
digabung rekan junjung.
Originaly posted by hasta:ada 3 opsi pilihan… untuk penghasilan istri yang di perusahaan B dan C memang tidak ada hubungannya dengan suami di perusahaan A…
si istri mendapatkan 2 bukti potong 1721-A1 yang masing2 perusahaan (B&C)
digabung..
Hi,
Lalu sebenarnya apakah yang mendasari sehingga penghasilan suami istri harus dipisah atau digabung? Saya aga sedikit bingung..
Thx..
- Originaly posted by cuky:
Lalu sebenarnya apakah yang mendasari sehingga penghasilan suami istri harus dipisah atau digabung? Saya aga sedikit bingung..
dari satu pemberi kerja, sudah dipotong pph 21 dan tidak memiliki npwp pisah.
klo dari 2 pemberi kerja?
- Originaly posted by hasta:
klo dari 2 pemberi kerja?
yah digabung dengan penghasilan suami..