Forum Ortax › Forums › e-SPT › Penghasilan istri dari satu pemberi kerja
Penghasilan istri dari satu pemberi kerja
Hi Rekan ortax mau tanya ya,
Pada form SPT Tahunan WP Orang Pribadi 1770 Lampiran 3 (1770 -III) Bagian A (Penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final) angka 15, tertulis :
Penghasilan istri dari satu pemberi kerja. Apakah tulisan tsb mensyaratkan istri tsb harus pegawai tetap? trimsLazimnya begitu, tapi tidak harus. Sebab, tidak ada ketentuan yang menyatakan secara eksplisit harus pegawai tetap.
Syaratnya hanyalah, penghasilan hanya diperoleh dari satu pemberi kerja dan pajaknya sudah dipotong oleh pemberi kerja tersebut.Salam
Artinya tidak dilihat dari status istri sebagai pegawai tetap atau bukan, yg penting apabila penghasilannya telah dipotong oleh satu pemberi kerja, maka penghasilan istri tsb bersifat final, begitu ya? trims