Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Penghasilan kena pajak (PKP)

  • Penghasilan kena pajak (PKP)

  • agus_ska

    Member
    17 February 2009 at 11:38 am
  • agus_ska

    Member
    17 February 2009 at 11:38 am

    setelah saya membaca buku petunjuk pengisian formulir 1770S disana ada tertera pembulatan. yang ingin saya tanyakan adalah :
    1. jika saya menghitung PKP saya adalah sebesar 29.049.500 apakah yang saya cantumkan nominal sebesar 29.049.500 atau 29.049.000? karena dibuku hanya menjelaskan pembulatan kebawah dalam ribuan rupiah penuh dalam penerapan tarif pajak,jumlah penghasilan kena pajak (PKP)

  • agus_ska

    Member
    17 February 2009 at 11:39 am

    atau tetap mencantumkan apa adanya hanya dalam perhitungan tarif pajak baru kita bulatkan? terimakasih.

  • kikie

    Member
    17 February 2009 at 12:18 pm

    di kolom PKP 29.049.500
    saat menghitung pajak terhutang menggunakan 29.049.000
    maka di kolom pajak terhutang 1.654.900

    saran saya, jika anda bekerja di 1 perusahaan, atau hanya memiliki satu sumber penghaslilan
    alangkah baiknya, angka yg akan di masukkan di 1770S mengikuti angka dari 1721-A1 yang diterima dari perusahaan tempat bekerja

  • agus_ska

    Member
    17 February 2009 at 12:45 pm

    KASUS SAYA ADALAH LEBIH DARI 1 PEMBERI KERJA

  • Koostadi S

    Member
    17 February 2009 at 1:18 pm

    tidak masalah walau lebih dari satu pemberi kerja….selama penghasilannya bersifat tetap

  • agus_ska

    Member
    17 February 2009 at 1:33 pm

    TIDAK TETAP PAK.

  • begawan5060

    Member
    17 February 2009 at 1:37 pm

    Rekan Agus_ska,

    Utk penulisan PKP dan penghitungan Pajak terutang, saya sependapat dgn penjelasan rekan Kikie

  • bonari

    Member
    17 February 2009 at 1:49 pm

    i think so.

  • agus_ska

    Member
    17 February 2009 at 5:34 pm

    tapi saya kan bukan pegawai tetap tapi honorer..jadi yang ada hanya pph21 tidak ada form 1721-A1

  • agus_ska

    Member
    17 February 2009 at 5:37 pm

    setelah saya konsultasi dengan AR di kantor pajak saya disuruh untuk ketempat dia lagi kalo sudah selesai diisi SPT tahunanya, karena akan distempel katanya.

    yang jadi pertanyaan saya adalah sepengetahuan saya kita setor uang trus kita laporkan saja surat-suratnya,melalui front line ..tidak ke AR, apakah sekarang harus mendapat stempel dari AR dulu baru kita bayar dan laporkan.

    Mohon dikoreksi

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now