Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Penghasilan Kena Pajak untuk Pelaku Usaha e-Commerce

  • Penghasilan Kena Pajak untuk Pelaku Usaha e-Commerce

  • Amat mat

    Member
    1 December 2021 at 11:08 am

    Halo, saya mau tanya. ketika kita melakukan penjualan pada e-commerce (Shoope), terdapat yang namanya biaya pengiriman maupun biaya asuransi yang ditanggung pembeli, apakah itu termasuk objek pajak?

    Contoh :

    Penjualan Bantal seharga Rp 100.000

    Ongkos Kirim Rp 15.000

    Biaya Asuransi Rp 1.000

    Apakah yang dikenakan pajak itu penjualan bantal saja senilai Rp 100.000?

    atau termasuk ongkos kirim dan biaya asuransi yaitu sebesar Rp 16.000?

    (e-commerce biasanya memotong langsung ongkos kirim dan biaya asuransi jadi yang diterima bersih oleh pelaku usaha sebesar Rp 100.000 dikurangi biaya jasa e-commerce).

  • budiant0

    Member
    6 December 2021 at 1:46 pm

    Maksudnya objek pajak apa ya rekan? kalau PPN, ongkos kirim itu setau saya termasuk DPP PPN

  • AkbarSeno03

    Member
    6 December 2021 at 2:09 pm

    Untuk penghasilan orang pribadinya ya? kayaknya 100rbnya sj

  • This content has been hidden as the member is suspended.
  • Johnson –

    Member
    9 December 2021 at 5:40 pm

    Rekan, saya asumsikan pertanyaan anda adalah objek pajak yang menjadi tanggungan anda sebagai Penjual.

    disini, anda jelas mengatakan biaya pengiriman dan biaya asurasni ditanggung pembeli. maka jelas objek pajak atas biaya pengiriman dan asuransi , bukan urusan anda, melainkan urusan Perusahaan penyedia Jasa pengiriman dan Asuransi. (sehingga saya tidak bahas lagi)
    Note : sesuai UU PPN No 42 tahun 2009 yang diubah oleh UU no 7 Tahun 2021 UU HPP, Asuransi merupakan objek pajak PPN (namun mendapat fasilitas, saya tidak bahas). Jasa pengiriman juga merupakan objek pajak PPN (Jasa pengiriman via JNE umumnya disebut Jasa Eskpedisi).

    Jadi yang menjadi urusan rekan hanya pendapatan dari Penjualan Barang yakni 100.000.

    Dari Penjualan Barang 100.000 tersebut dikenai PPN 10%.**

    kemudian rekan juga akan mencatat biaya Jasa E-Commerce (misalnya 1% dari nilai penjualan). sebesar 1% dari 100.000

    Kemudian dalam setahun apabila akumulasi omset Rekan dibawah 500 juta maka tidak dikenakan pajak penghasilan (sesuai UU no 7 tahun 2021 UU HPP), jika melebihi 500 juta tapi dibawah 4,8 miliar, rekan dikenai PPh Final 0,5% dari omset/penjualan rekan dalam 1 tahun.

    Saya tidak bahas bila Penjualan Rekan melebihi 4,8 Miliar.

    ** dalam hal ini rekan memiliki 2 opsi :
    1. rekan mencatat penjualan sebesar 90.909 dan menyetor ppn 10% 9.091. Rekan kemudian dikenai PPh Final 0,5% dari akumulasi penjualan 90.909 tersbeut.

    2. rekanan mencatat penjualan sebesar 100.000 dan menyetor ppn 10% 10.000. namun rekan akan lebih rugi karena Shopee hanya akan membayar rekan 100.000 dikurangi fee platform. artinya rekan mendapat biaya 10.000 (kalau di poin 1, rekan hanya mendapat biaya 9.091). Rekan kemudian dikenaik PPh Final 0,5% dari akumulasi penjualan 100.000 tersebut

    menurut saya sih poin2 lebih merugikan rekan. Hehehe.

    1 hal lagi rekan, saya harap rekan dapat memahami secara umum terdapat 2 jenis pajak :
    1. Pajak Pertambahan Nilai / PPN , ini dikenai atas transaksi Barang dan Jasa

    2. Pajak Penghasilan / PPh , ini dikenai atas penghasilan Rekan baik dari usaha ataupun upah kerja.

    jadi poin 1 itu fokusnya BARANG, poin 2 itu fokusnya ORANG.

    Demikian semoga menjawab pertanyaan rekan soal objek pajak.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now