Forum Ortax › Forums › PPh Badan › penghasilan lainnya dalam SPT badan
penghasilan lainnya dalam SPT badan
misi rekan2 ortax mau bertanya…..
misal perusahaan A bergerak di bidang tekstil…lalu misal perusahaan ini menerima komisi atas penjualan soundsytem…pertanyaan saya apakah komisi atas penjualan soundsystem ini baikny masuk ke pendapatan lain2 di dalam spt badan?
jika iya ….bagaimana sbnrny perhitungan pajak atas pendapatan lain2 ? apakah nanti di spt badan dikenakan lagi tarif 22% atas penghasilan lain2 tersebut? atau ada perhitungan tersendiri ?
Trims rekan2 ortax …
Viewing 1 of 1 replies