Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Penghasilan Luar Negri Pada SPT tahunan OP
Penghasilan Luar Negri Pada SPT tahunan OP
Rekan,
Bos saya itu expatriate german
dia dtg ke indo di bulan juni 21 (sudah ber npwp)
pada saat mau melaporkan spt tahunan. Ada penghasilan luar negrinya juga. Sama dari juni 21
pertanyaanya. Apakah penghasilan luar ngeri tsb harus di setahunkan jg seperti penghasilan domestiknya ?
kalau iya, reffer ke regulasi no berapa ya ?
Dari penghasilam luar negrinya itu tidak ada pemotongan pajak di negara pemberi penghasilan
jadi tidak ada pph 24nya
Viewing 1 - 2 of 2 replies