Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Penghasilan OP dari Persewaan Vila
Penghasilan OP dari Persewaan Vila
Rekan ortax, ada yang mau saya tanyakan, Jika saya dpt amanat dari teman saya untuk mengelola villa yang sistem nya bagi hasil, misalkan pendaptan dari sewa villa nya 1 jt, yg punya villa 40, dan saya 40 setlah di potong PB 1 dan operasional, pertanyaan saya masuk perhitungan pajak yang mana untuk bagian saya yang 40 dan tmn sy 40 ?
masuk ke penghasilan lainnya saja
- Originaly posted by rustiana:
pertanyaan saya masuk perhitungan pajak yang mana untuk bagian saya yang 40 dan tmn sy 40 ?
Apakah villa yang dimaksud memiliki kamar lebih dari 10kamar.
Karna jika hanya 1 kamar maka pemilik villa dikenakan PPh sewa 10% bukan PB-1 dan utk bagi hasilnya bisa dipotong sebagai jasa perantara tarif PPh-21
tinggal pemilik villa berhak melakukan pemotongan atau tidak.