Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Penghasilan saya dari Google, apakah kena pajak?
Penghasilan saya dari Google, apakah kena pajak?
Teman2,
Saya ingin menanyakan mengenai masalah pajak internet. Saya mengelola beberapa situs dengan revenue dari Google Adsense dan traffic saya 99.9 % berasal dari luar Indonesia, selain itu server saya secara fisik juga berlokasi di Amerika.
Apakah penghasilan saya dari Google Adsense jadi terkena pajak?. Penghasilan saya tidak dikenakan pajak oleh pemerintah Amerika.
Adakah perkecualian untuk kasus saya supaya bisa bebas pajak?. Karena dalam kasus ini kan saya istilahnya membantu mendatangkan devisa bagi negara.
Thx!untuk memperjela. revenuenya dari orang yg pasan iklan di internet
contohnya ini http://www.kedoya.com/rss-feed/spy-shotsmercedes-s -class-ddbjfa.htmHebat !!
Mau dong dibimbing utk mendapatkan penghasilan "bebas pajak"…Selama ini belum ada aturan pajak Indonesia yg bisa memastikan pajak atas penghasilan dari dunia maya… jadi tidak usah khawatir.
Hanya saja, DJP bisa melakukan pendekatan pembuktian terbalik atas kekayaan yg dimiliki oleh wajib pajak, yg tentu saja mau tidak mau wajib pajak akan terpaksa membayar pajak atas penghasilan yg tidak dilaporkannya.Sekali lagi, salut buat Sdr corei yg emang pinter menyelam sambil minum air, sambil mencari informasi sekalian promosi Kedoya-nya…
trims. masalahnya meskipun belum ada aturan perpajakan penghasilan dari dunia maya tapi bukankah pemerintah bisa menggunakan pasal ini?
world wide income taxation. pendapatan wni dari dalam/luar negeri kenapa pajak.
jadi bingung , ada lagi komen dari rekan2?
Gak usah bingung lah… yg penting cari dulu penghasilan sebanyak-banyaknya. Pada saatnya nanti harus bayar pajak ya lakukan saja… toh sudah ada uangnya.
BAB III
OBJEK PAJAK
Pasal 4
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,(3) Subjek pajak dalam negeri adalah:
a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di
Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan
mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;Subjek pajak luar negeri adalah :
a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha
tetap di Indonesia; dan
b. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.usahakan penghasilan anda dibawah PTKP pasti deh ga kena pajak…
Kasus yang sangat menarik. Cuma belum jelas sumber penghasilan yang diperoleh apakah dari pengelolaan website semata atau karena cukup menempatkan server diamerika. Pekerjaan pengelolaan situs itu sendiri dilakukan dimana? Amerika or Indonesia. Karena untuk kasus lintas negara harus diliat dulu status resident-nya.
server di Amerika, pengelolaaan di Jakarta dari rumah sendiri .
wah Mr corei memberikan inspirasi seni dalam memperoleh penghasilan. ;D menggali informasi sambil menyebar informasi.
ooh jadi corei tinggal duduk manis dirumah membuka komputer dirumah trus penghasilan mengalir melalui rek Bank ya..jadi penghasilan anda merupakan penghasilan dari Iklan ya?? kalau menurut saya sudah jelas dari sisi SUBJECT PAJAK anda memang iya.dari sisi OBJECT PAJAK juga sudah jelas. Namun apakah diatas PTKP? agar Objek pajak tersebut dikenakan pajak?? kalau masih dibawah tentu tidak masalah. kalau diatas PTKP anda tinggal lapor pajaknya.Kayanya kena deh, obyek PPh kan penghasilan. Kalo gak kena ada dasarnya ngga? Mau ngeles susah pastinya… 😛
Artikel 4 P3B Ind-Amerika, menjelaskan bahwa Mr Corei adalah tax resident untuk Indonesia
Artikel 15 P3B, Kegiatan yang dilakukan Mr Corei akan dikenakan pajak di Amerika apabila mempunyai fixed base.
Pasal 2 UU PPh, Mr Corei merupakan Subjek Pajak Dalam negeri.
Jadi, Mr Ocrei harus ber-NPWP paling lambat 1 bulan sejak usaha dimulai. Apabila penghasilan dalam 1 tahun tidak melebihi 1,8M boleh menggunakan norma penghasilan (mulai 2009 4,8M). Kalau memang Penghasilan Kena Pajak tidak melebihi PTKP maka tidak ada pajak yang harus dibayar.kalau seperti ini pa corei masuk sebagai SPLN atau SPDN?
serta pengenaan pajaknya seperti apa?
kalau tidak ada pengenaan pajaknya asik dong bisa bebas pajak..hehe
hebat2…orangnya di indonesia, penghasilannya di luar semua…