Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › penghasilan tetap dr singapura, apakah terutang ppn / PPh ?
penghasilan tetap dr singapura, apakah terutang ppn / PPh ?
Dear Rekan ortax,
Mohon masukannya, apabila suatu PT di Indonesia menerima penghasilan tetap dr luar negri (singapura) utk mempromosikan produk LN dan dimana pihak LN tsb tdk mempunyai perwakilan di Indonesia. PT di Indonesia yg menerima penghasilan tsb mempunyai kewajiban tdk utk setor PPN atau PPH ? Bila ada, kewajibannya apa2 saja ?
tks ya.- Originaly posted by dan:
penghasilan tetap dr luar negri
Karena sistem perpajakan Indonesia menganut azas World Wide Income seharusnya ada kewajiban menyetor Pajak (PPN kalo terkait BKP/JKP atau PPh menyangkut Penghasilan) artinya penghasilan ini termasuk Outbound transaction: Sejauh mana hak pemajakan terhadap Subjek Pajak Dalam Negeri (resident taxpayer) sehubungan dengan penghasilan yang bersumber dari luar Indonesia
Cuma "penghasilan tetap" ini harus lebih diperjelas lagi apalagi kalo harus disangkutpautkan dengan P3B (Tax Treaty). Pasti tarif-nya bisa berbeda. Jadi apa bentuk penghasilan ini ???
trims
untuk PPN : penyerahan/ pemanfaatannya produk tsb di mana? klo di LN mah, ga kena PPN.
Tq.tambahan : cuma waktu produk tersebut dibawa keluar dari Indonesia, tentunya kena PPN atas ekspor.
Tq.tidak terutang PPN atas pemberian jasa coz dimanfaatkan oleh org LN.,klo PPh kena dh,,kan sesuai pasal 24..
- Originaly posted by dan:
Mohon masukannya, apabila suatu PT di Indonesia menerima penghasilan tetap dr luar negri (singapura) utk mempromosikan produk LN dan dimana pihak LN tsb tdk mempunyai perwakilan di Indonesia. PT di Indonesia yg menerima penghasilan tsb mempunyai kewajiban tdk utk setor PPN atau PPH ? Bila ada, kewajibannya apa2 saja ?
Sesuai UU 18 tahun 2000, Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di daerah Pabean, dikenakan PPN.
Jasa Promosi tidak dikecualikan sebagai jasa yang tidak dikenakan PPN.
Maka Jasa Promosi yang dilakukan oleh PT tersebut dikenakan PPN (Jika PKP).Atas Pendapatan yang diterima dari PT tersebut, PT tersebut dapat mengkreditkan PPh 24 atas pajak yang telah dipotong di Luar Negeri.
Demikian Pendapat.
hkw_tax Dear Rekan HKw.
Maksudnya jasa promosi yg PT lokal lakukan dan terima uangnya dari PT singapura harus buka FP standard / sederhana ? dan nilainya apakah sebesar yg PT Lokal terima ? (rutin setiap bulan misal Rp 25 juta). PT di singapur potong dengan tarif berapa ya ? dan jika mereka potong berarti mereka memberikan bukti potong ? tks.sependapat rekan hkw
Originaly posted by dan:Maksudnya jasa promosi yg PT lokal lakukan dan terima uangnya dari PT singapura harus buka FP standard / sederhana ? dan nilainya apakah sebesar yg PT Lokal terima ? (rutin setiap bulan misal Rp 25 juta). PT di singapur potong dengan tarif berapa ya ? dan jika mereka potong berarti mereka memberikan bukti potong ?
dasar pengenaan pajaknya tentulah sebesar fee yang diterima. tentunya total nilainya akan lebih besar dari fee yang diterima. kecuali kalau disepakati fee tersebut termasuk PPN
Tarif pajaknya tentunya sesuai dengan tarif pajak di singapura plus tax treaty indonesia singapura.
kalau dipotong pajak pasti diberi bukti potongSalam
- Originaly posted by dan:
Maksudnya jasa promosi yg PT lokal lakukan dan terima uangnya dari PT singapura harus buka FP standard / sederhana ? dan nilainya apakah sebesar yg PT Lokal terima ? (rutin setiap bulan misal Rp 25 juta). PT di singapur potong dengan tarif berapa ya ? dan jika mereka potong berarti mereka memberikan bukti potong ?
Sependapat dengan rekan Hanif.
DPP = fee yang diterima.
Yang Pasti harus menerbitkan FP, namun karena WP Luar Negeri, pakai FP sederhana aja.
Jika mereka sudah memotong pajak, tentunya akan diberi bukti potong. baca tax treaty ind-singap
Rekan stephani,
Tax Treaty Ind-Sin hanya mengatur pemajakan atas penghasilan, tidak termasuk PPN.
Pendapatannya itu untuk jasa promosi atau bagaimana?apakah ikut menjual produk dia juga atau cuma promosi,,klo menjual produk makan hal tersebut cukup merepotkan karena klo meliat tax treaty dianggap punya BUT,,sehingga atas penyerahan tersebut harus di buat FP dan lapor PPN,,kemudian pendapatan penjualan juga harus dilaporkan di dalam BUT,,untuk perusahaan cuma atas fee promosinya aja