Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan penghasilan yang diakui sebelum difakturkan

  • penghasilan yang diakui sebelum difakturkan

     Ranti Puspita sari updated 2 years, 9 months ago 6 Members · 26 Posts
  • htaslim

    Member
    22 June 2012 at 6:03 pm
  • htaslim

    Member
    22 June 2012 at 6:03 pm

    Dear rekan ortax,

    Saya ingin bertanya jika suatu perusahaan membukukan penghasilannya saat pekerjaan dimulai, namun belum dikeluarkan faktur.
    contoh: penghasilan dibukukan di januari 2012-april 2012, tapi invoice dan faktur pajak keluar dibulan mei 2012.
    Tahun buku perusahaan Mei 2011 – April 2012.

    apakah perlu penghasilan ini perlu dikoreksi? jika tidak dikoreksi, maka data tidak sesuai dengan SPT PPN.

    Terima kasih

  • hanif

    Member
    22 June 2012 at 6:53 pm
    Originaly posted by htaslim:

    Saya ingin bertanya jika suatu perusahaan membukukan penghasilannya saat pekerjaan dimulai, namun belum dikeluarkan faktur.
    contoh: penghasilan dibukukan di januari 2012-april 2012, tapi invoice dan faktur pajak keluar dibulan mei 2012.
    Tahun buku perusahaan Mei 2011 – April 2012.

    Apa alasan dilakukan praktek seperti ini?
    jenis Pekerjaannya apa?

    Salam

  • htaslim

    Member
    25 June 2012 at 10:45 am
    Originaly posted by hanif:

    Apa alasan dilakukan praktek seperti ini?
    jenis Pekerjaannya apa?

    jenis pekerjaannya sih IT consulting. alasannya karena accounting policy mereka menggunakan konsep accrual.

  • sitirahmaniez

    Member
    25 June 2012 at 10:49 am
    Originaly posted by htaslim:

    jenis pekerjaannya sih IT consulting. alasannya karena accounting policy mereka menggunakan konsep accrual.

    Kenapa ga pas bulan januari aja,,kan bisa diakui pendapatan dibayar dimuka yang nantinya tiap bulan bisa dialokasikan

  • htaslim

    Member
    25 June 2012 at 10:59 am
    Originaly posted by sitirahmaniez:

    Kenapa ga pas bulan januari aja,,kan bisa diakui pendapatan dibayar dimuka yang nantinya tiap bulan bisa dialokasikan

    maksudnya ini untuk pengeluaran invoice? sptnya invoice dikeluarkan sesuai kontrak/ perjanjian antara perusahaan dengan customer.
    pd bulan mei, invoice yg dikluarkan adalah untuk pekerjaan jan-apr.

  • sitirahmaniez

    Member
    25 June 2012 at 11:01 am
    Originaly posted by htaslim:

    maksudnya ini untuk pengeluaran invoice? sptnya invoice dikeluarkan sesuai kontrak/ perjanjian antara perusahaan dengan customer.
    pd bulan mei, invoice yg dikluarkan adalah untuk pekerjaan jan-apr.

    Ya kenapa ga dibikin pas bulan Januari aja rekan

  • hanif

    Member
    25 June 2012 at 11:04 am

    Akrual ataupun cash basis menghendaki adanya bukti transaksi saat pencatatan dilakukan.
    Kalau saat pekerjaan dimulai udah dicatat, bukti transaksinya apa?
    Trus, nilai yang dicatat berapa?, apa sebesar nilai kontrak?

    Salam

  • htaslim

    Member
    25 June 2012 at 11:14 am
    Originaly posted by hanif:

    Kalau saat pekerjaan dimulai udah dicatat, bukti transaksinya apa?
    Trus, nilai yang dicatat berapa?, apa sebesar nilai kontrak?

    nilai yang dicatat sesuai kontraknya. misal untuk januari-april, yg diakui masing-masing 10% dari total fee kontrak.
    invoice yg dikeluarkan di mei = 40% pendapatan r pekerjaan (jan-apr)

  • begawan5060

    Member
    25 June 2012 at 11:17 am
    Originaly posted by htaslim:

    nilai yang dicatat sesuai kontraknya. misal untuk januari-april, yg diakui masing-masing 10% dari total fee kontrak.
    invoice yg dikeluarkan di mei = 40% pendapatan r pekerjaan (jan-apr)

    Pengertian akrual bukan seperti itu…
    Bukankah belum ada invoice/FP, kenapa sudah diakui adanya ph?

  • htaslim

    Member
    25 June 2012 at 11:35 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Bukankah belum ada invoice/FP, kenapa sudah diakui adanya ph?

    karena pekerjaan sudah dimulai dan kontrak dengan customer sudah ada. Apa ini salah?

  • semoga

    Member
    25 June 2012 at 12:18 pm

    bukankah faktur pajak diterbitkan saat penyerahan barang atau penyerahan tagihan/ pembayaran mana lebih dahulu..?

    jadi jika hanya diakui sebagai pendapatan dan tidak menerbitkan invoice bukankah tidak perlu membuat faktur pajak..?

    Mohon pencerahan rekan ortax

  • hanif

    Member
    25 June 2012 at 12:21 pm
    Originaly posted by htaslim:

    karena pekerjaan sudah dimulai dan kontrak dengan customer sudah ada. Apa ini salah?

    bila pekerjaan baru mulai, kalaupun ada yang boleh diakui sebagai pendapatan hanyalah sebesar % progress pekerjaan yang sudah diselesaikan. Itupun tetap dengan membuat dokumen sebagai dasar untuk mengakui dan mencatat pendapatan yang telah boleh diakui. Misalnya dengan membuat bukti memorial.
    Untuk pekerjaan yang memakan waktu panjang, pembuatan FP dilakukan saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

    Salam

  • semoga

    Member
    25 June 2012 at 12:23 pm

    untuk kasus diatas rekan hanif..?

  • hanif

    Member
    25 June 2012 at 12:54 pm
    Originaly posted by semoga:

    untuk kasus diatas rekan hanif..?

    maksudnya?

    Salam

Viewing 1 - 15 of 26 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now