Forum Ortax › Forums › Lain-lain › penghasilan yg ditangguhkan pengakuannya
penghasilan yg ditangguhkan pengakuannya
- Originaly posted by tanugroho471:
aahh master bisa aja, ane kan malu kl jelasin ke ente pake bahasa terminal. intinya pemahaman ane begini bro:
kan ada perbedaan antara PSAK dengan Ketentuan Perpajakan. Umumnya terdapat ada perbedaan antara Penghasilan Sebelum Pajak menurut Pembukuan (Pretax Accounting Income) dengan Penghasilan Kena Pajak (Taxable Income).
makanya ada perbedaan antara beban pajak (tax expense) dengan pajak terutang (income tax payable)
kalo ane masukin ke kolom "penghasilan/biaya yg ditangguhkan pengakuannya" karena kolom itu serasa pas atas perbedaan kyk gini..masalah kolom itu khusus bakal WP tertentu/bukan, ane kesampingkan karena kl fiskus bilang jgn masuk situ ya ane tanya lg "sebaiknya masuk mana?" ini cuma masalah kamar aja bro,..kamar mulu bahasan ente…konsep diterima dan diperoleh jadi ditiadakan nih?
- Originaly posted by hendrioye:
istilah penghasilan ditangguhkan ini ente dapet darimana ya?
form SPT badan lampiran I hurup 6c masbro…
Huruf c.
Penyesuaian berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000, dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak dapat ditetapkan saat pengakuan penghasilan d
alam hal
–
hal
tertentu dan bagi Wajib Pajak tertentu sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor K
EP
–
141/PJ./1999 tentang
Pengakuan
Penghasilan Dari Pengalihan Harta/Agunan Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan B
agi Wajib
Pajak Tertentu
;
* Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor K
EP
–
563/PJ./2001 tentang Saat Pengakuan
Penghasilan Berupa Keuntungan Karena Pembebasan Utang Yang Diperoleh Debitur
Tertentu Dari Perjanjian Restrukturisasi Utang Usaha;
*
Keputusan D
irektur Jenderal Pajak Nomor K
EP
–
184/PJ./2002 tentang Pengakuan
Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing;
* Surat Edaran Direktur Jendera
l Pajak Nomor SE
–
08/PJ.42/2002 tentang Pengakuan
Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa
a Bunga Kredit Non Performingsori berantakan .. 😀
- Originaly posted by hendrioye:
Huruf c.
Penyesuaian berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000, dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak dapat ditetapkan saat pengakuan penghasilan d
alam hal
–
hal
tertentu dan bagi Wajib Pajak tertentu sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor K
EP
–
141/PJ./1999 tentang
Pengakuan
Penghasilan Dari Pengalihan Harta/Agunan Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan B
agi Wajib
Pajak Tertentu
;
* Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor K
EP
–
563/PJ./2001 tentang Saat Pengakuan
Penghasilan Berupa Keuntungan Karena Pembebasan Utang Yang Diperoleh Debitur
Tertentu Dari Perjanjian Restrukturisasi Utang Usaha;
*
Keputusan D
irektur Jenderal Pajak Nomor K
EP
–
184/PJ./2002 tentang Pengakuan
Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing;
* Surat Edaran Direktur Jendera
l Pajak Nomor SE
–
08/PJ.42/2002 tentang Pengakuan
Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa
a Bunga Kredit Non Performingcopas ama kelakuan ente sama aja bro…hehehe….
mulai klik nih ama pertanyaan ane nampaknya si masbro…berarti ga bs dipake sama sembarang WP kan ya?
copas hasil editan :
Huruf c.
Penyesuaian berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dapat ditetapkan saat pengakuan penghasilan dalam hal-hal tertentu dan bagi Wajib Pajak tertentu sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.Lihat:
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-141/PJ./1999 tentang Pengakuan Penghasilan Dari Pengalihan Harta/Agunan Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan Bagi Wajib Pajak Tertentu;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-563/PJ./2001 tentang Saat Pengakuan Penghasilan Berupa Keuntungan Karena Pembebasan Utang Yang Diperoleh Debitur Tertentu Dari Perjanjian Restrukturisasi Utang Usaha;
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ./2002 tentang Pengakuan
Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.42/2002 tentang Pengakuan
Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing- Originaly posted by hangsengnikkei:
berarti ga bs dipake sama sembarang WP kan ya?
sepaket, untuk wp tertentu saja
- Originaly posted by hendrioye:
copas hasil editan :
Huruf c.
Penyesuaian berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dapat ditetapkan saat pengakuan penghasilan dalam hal-hal tertentu dan bagi Wajib Pajak tertentu sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.Lihat:
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-141/PJ./1999 tentang Pengakuan Penghasilan Dari Pengalihan Harta/Agunan Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan Bagi Wajib Pajak Tertentu;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-563/PJ./2001 tentang Saat Pengakuan Penghasilan Berupa Keuntungan Karena Pembebasan Utang Yang Diperoleh Debitur Tertentu Dari Perjanjian Restrukturisasi Utang Usaha;
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ./2002 tentang Pengakuan
Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.42/2002 tentang Pengakuan
Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non Performingjiakakakak…jawab nape om pertanyaan ane…
- Originaly posted by hendrioye:
sepaket, untuk wp tertentu saja
Originaly posted by hangsengnikkei:jiakakakak…jawab nape om pertanyaan ane…
ups sorry cuma beda sedetik
- Originaly posted by hangsengnikkei:
jawab nape om pertanyaan ane…
udeh om, tapi ane lom pernah urusan langsung ama yang ginian
sharing…
Originaly posted by hangsengnikkei:lbh sederhananya lg deh pake angka, total FP keluaran selama jan – des = peredaran usaha = 1000, atas 1000 itu 500 blm terbayar, nah apakah di koreksi fiskal negatif penghasilan yg ditangguhkan pengakuannya sebesar 500??
Kalau sekilas lihat asumsi di atas, kayaknya perusahaan rekan menganut cash basis y? karena terlepas dari sudah atau belum dibayarnya suatu tagihan (Piutang/akrual basis), dari kacamata pajak tidak mau tau, artinya 500 tersebut harus diakui sebagai income pada tahun pajak dikeluarkannya faktur pajak, bila secara pembukuan komersil tidak di akui, so secara SPT rekan perlu koreksi fiskal untuk mengakui 500 tsb