Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain penghasilan yg ditangguhkan pengakuannya

  • penghasilan yg ditangguhkan pengakuannya

     riol updated 11 years, 9 months ago 5 Members · 41 Posts
  • hangsengnikkei

    Member
    5 September 2013 at 10:14 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    aahh master bisa aja, ane kan malu kl jelasin ke ente pake bahasa terminal. intinya pemahaman ane begini bro:
    kan ada perbedaan antara PSAK dengan Ketentuan Perpajakan. Umumnya terdapat ada perbedaan antara Penghasilan Sebelum Pajak menurut Pembukuan (Pretax Accounting Income) dengan Penghasilan Kena Pajak (Taxable Income).
    makanya ada perbedaan antara beban pajak (tax expense) dengan pajak terutang (income tax payable)
    kalo ane masukin ke kolom "penghasilan/biaya yg ditangguhkan pengakuannya" karena kolom itu serasa pas atas perbedaan kyk gini..masalah kolom itu khusus bakal WP tertentu/bukan, ane kesampingkan karena kl fiskus bilang jgn masuk situ ya ane tanya lg "sebaiknya masuk mana?" ini cuma masalah kamar aja bro,..

    kamar mulu bahasan ente…konsep diterima dan diperoleh jadi ditiadakan nih?

  • hangsengnikkei

    Member
    5 September 2013 at 10:16 am
    Originaly posted by hendrioye:

    istilah penghasilan ditangguhkan ini ente dapet darimana ya?

    form SPT badan lampiran I hurup 6c masbro…

  • hendrioye

    Member
    5 September 2013 at 10:37 am

    Huruf c.
    Penyesuaian berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000, dengan
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak dapat ditetapkan saat pengakuan penghasilan d
    alam hal

    hal
    tertentu dan bagi Wajib Pajak tertentu sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor K
    EP

    141/PJ./1999 tentang
    Pengakuan
    Penghasilan Dari Pengalihan Harta/Agunan Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan B
    agi Wajib
    Pajak Tertentu
    ;
    * Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor K
    EP

    563/PJ./2001 tentang Saat Pengakuan
    Penghasilan Berupa Keuntungan Karena Pembebasan Utang Yang Diperoleh Debitur
    Tertentu Dari Perjanjian Restrukturisasi Utang Usaha;
    *
    Keputusan D
    irektur Jenderal Pajak Nomor K
    EP

    184/PJ./2002 tentang Pengakuan
    Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing;
    * Surat Edaran Direktur Jendera
    l Pajak Nomor SE

    08/PJ.42/2002 tentang Pengakuan
    Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa
    a Bunga Kredit Non Performing

  • hendrioye

    Member
    5 September 2013 at 10:37 am

    sori berantakan .. 😀

  • hangsengnikkei

    Member
    5 September 2013 at 10:38 am
    Originaly posted by hendrioye:

    Huruf c.
    Penyesuaian berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000, dengan
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak dapat ditetapkan saat pengakuan penghasilan d
    alam hal

    hal
    tertentu dan bagi Wajib Pajak tertentu sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor K
    EP

    141/PJ./1999 tentang
    Pengakuan
    Penghasilan Dari Pengalihan Harta/Agunan Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan B
    agi Wajib
    Pajak Tertentu
    ;
    * Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor K
    EP

    563/PJ./2001 tentang Saat Pengakuan
    Penghasilan Berupa Keuntungan Karena Pembebasan Utang Yang Diperoleh Debitur
    Tertentu Dari Perjanjian Restrukturisasi Utang Usaha;
    *
    Keputusan D
    irektur Jenderal Pajak Nomor K
    EP

    184/PJ./2002 tentang Pengakuan
    Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing;
    * Surat Edaran Direktur Jendera
    l Pajak Nomor SE

    08/PJ.42/2002 tentang Pengakuan
    Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa
    a Bunga Kredit Non Performing

    copas ama kelakuan ente sama aja bro…hehehe….

    mulai klik nih ama pertanyaan ane nampaknya si masbro…berarti ga bs dipake sama sembarang WP kan ya?

  • hendrioye

    Member
    5 September 2013 at 10:43 am

    copas hasil editan :

    Huruf c.
    Penyesuaian berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dapat ditetapkan saat pengakuan penghasilan dalam hal-hal tertentu dan bagi Wajib Pajak tertentu sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.

    Lihat:
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-141/PJ./1999 tentang Pengakuan Penghasilan Dari Pengalihan Harta/Agunan Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan Bagi Wajib Pajak Tertentu;

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-563/PJ./2001 tentang Saat Pengakuan Penghasilan Berupa Keuntungan Karena Pembebasan Utang Yang Diperoleh Debitur Tertentu Dari Perjanjian Restrukturisasi Utang Usaha;

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ./2002 tentang Pengakuan
    Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing;

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.42/2002 tentang Pengakuan
    Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing

  • hendrioye

    Member
    5 September 2013 at 10:48 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    berarti ga bs dipake sama sembarang WP kan ya?

    sepaket, untuk wp tertentu saja

  • hangsengnikkei

    Member
    5 September 2013 at 10:48 am
    Originaly posted by hendrioye:

    copas hasil editan :

    Huruf c.
    Penyesuaian berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dapat ditetapkan saat pengakuan penghasilan dalam hal-hal tertentu dan bagi Wajib Pajak tertentu sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.

    Lihat:
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-141/PJ./1999 tentang Pengakuan Penghasilan Dari Pengalihan Harta/Agunan Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan Bagi Wajib Pajak Tertentu;

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-563/PJ./2001 tentang Saat Pengakuan Penghasilan Berupa Keuntungan Karena Pembebasan Utang Yang Diperoleh Debitur Tertentu Dari Perjanjian Restrukturisasi Utang Usaha;

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ./2002 tentang Pengakuan
    Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing;

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.42/2002 tentang Pengakuan
    Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing

    jiakakakak…jawab nape om pertanyaan ane…

  • hangsengnikkei

    Member
    5 September 2013 at 10:48 am
    Originaly posted by hendrioye:

    sepaket, untuk wp tertentu saja

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    jiakakakak…jawab nape om pertanyaan ane…

    ups sorry cuma beda sedetik

  • hendrioye

    Member
    5 September 2013 at 10:50 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    jawab nape om pertanyaan ane…

    udeh om, tapi ane lom pernah urusan langsung ama yang ginian

  • riol

    Member
    5 September 2013 at 5:21 pm

    sharing…

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    lbh sederhananya lg deh pake angka, total FP keluaran selama jan – des = peredaran usaha = 1000, atas 1000 itu 500 blm terbayar, nah apakah di koreksi fiskal negatif penghasilan yg ditangguhkan pengakuannya sebesar 500??

    Kalau sekilas lihat asumsi di atas, kayaknya perusahaan rekan menganut cash basis y? karena terlepas dari sudah atau belum dibayarnya suatu tagihan (Piutang/akrual basis), dari kacamata pajak tidak mau tau, artinya 500 tersebut harus diakui sebagai income pada tahun pajak dikeluarkannya faktur pajak, bila secara pembukuan komersil tidak di akui, so secara SPT rekan perlu koreksi fiskal untuk mengakui 500 tsb

Viewing 31 - 41 of 41 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now