Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Penghitungan BPHTB
Halo rekan-rekan Ortax.
Mohon bantuan terkait proses balik nama yang sudah mengikuti Tax Amnesty.
Ceritanya mau balik nama tanah dan bangunan dari Om saya ke saya. Karena waktu beli memakai nama Om saya. Sudah ikut proses TA, dapat surat pengampunan pajak juga.
Jadi harus ke notaris untuk urus surat pernyataan kepemilikan harta yang dibaliknamakan yang diketahui oleh notaris kan?
Nah utk pph 5% nya kan free. Tapi untuk bayar BPHTB nya, cara hitungnya bgmna ya? Terima kasih
iya harus ke Notaris dan semua diurus notaris soal kepemilikan harta nya dan dihitung notaris
cara hitung BPHTB:
NJOP tanah + NJOP Bangunan – NPOPTKP x 5%- Originaly posted by zero7100:
Nah utk pph 5% nya kan free. Tapi untuk bayar BPHTB nya, cara hitungnya bgmna ya? Terima kasih
pph 2.5% di bebaskan jika syarat sudah lengkap
akan di berikan SKBcara hitung seperti yang di bilang rekan abrahamchandra
NJOP tanah + NJOP Bangunan – NPOPTKP x 5% = pajak terhutang ( BPHTB ) Hi Mau tanya, bagaimana cara urus BPHTB nihil ya sesuai pergub ? kasus serupa tapi ini rumah pertama dan rumahnya dibawah 2M.
Hi Mau tanya, bagaimana cara urus BPHTB nihil ya sesuai pergub ? kasus serupa tapi ini rumah pertama dan rumahnya dibawah 2M.
- Originaly posted by abrahamchandra:
cara hitung BPHTB:
NJOP tanah + NJOP Bangunan – NPOPTKP x 5%Originaly posted by ADI STEVANUS:cara hitung seperti yang di bilang rekan abrahamchandra
NJOP tanah + NJOP Bangunan – NPOPTKP x 5% = pajak terhutang ( BPHTB )Ini ada peraturannya dimana gak yah, di bandung barat dispenda tidak mau menerima nilai NJOP maunya nilai pasar, padahal ini program tax amnesty bukan transaksi jual beli biasa. Ada masukkan gak? terima kasih,
waduh kalau bandung gak tau saya.. kalau jakarta, PERDA PROV. DKI JAKARTA NO. 18 TAHUN 2010
- Originaly posted by bobby91:
Hi Mau tanya, bagaimana cara urus BPHTB nihil ya sesuai pergub ? kasus serupa tapi ini rumah pertama dan rumahnya dibawah 2M
pergub 193/2016
- Originaly posted by abrahamchandra:
waduh kalau bandung gak tau saya.. kalau jakarta, PERDA PROV. DKI JAKARTA NO. 18 TAHUN 2010
Jadi itu terserah di dispenda wilayah masing masing, sy bingung karena nilai yang dipakai di BPHTB hampir 2 x nilai NJOP. padahal ini tax amnesty.
- Originaly posted by husnierw:
Jadi itu terserah di dispenda wilayah masing masing, sy bingung karena nilai yang dipakai di BPHTB hampir 2 x nilai NJOP. padahal ini tax amnesty.
harusnya bisa menggunakan nilia NJOP, anda tanya aja knp menggunakan nilai pasar dan minta dasar hukumnya, setahu saya penentuan harga tanah tidak ada dasar hukumnya, tapi setahu saya serendah2nya nilai NJOP..