Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Penghitungan BPHTB

  • Penghitungan BPHTB

     abrahamchandra updated 7 years, 7 months ago 6 Members · 12 Posts
  • zero7100

    Member
    29 October 2017 at 5:26 pm

    Halo rekan-rekan Ortax.

    Mohon bantuan terkait proses balik nama yang sudah mengikuti Tax Amnesty.

    Ceritanya mau balik nama tanah dan bangunan dari Om saya ke saya. Karena waktu beli memakai nama Om saya. Sudah ikut proses TA, dapat surat pengampunan pajak juga.

    Jadi harus ke notaris untuk urus surat pernyataan kepemilikan harta yang dibaliknamakan yang diketahui oleh notaris kan?

    Nah utk pph 5% nya kan free. Tapi untuk bayar BPHTB nya, cara hitungnya bgmna ya? Terima kasih

  • w4one27

    Member
    30 October 2017 at 7:51 am

    iya harus ke Notaris dan semua diurus notaris soal kepemilikan harta nya dan dihitung notaris

  • abrahamchandra

    Member
    30 October 2017 at 9:15 am

    cara hitung BPHTB:
    NJOP tanah + NJOP Bangunan – NPOPTKP x 5%

  • ADI STEVANUS

    Member
    31 October 2017 at 11:18 am
    Originaly posted by zero7100:

    Nah utk pph 5% nya kan free. Tapi untuk bayar BPHTB nya, cara hitungnya bgmna ya? Terima kasih

    pph 2.5% di bebaskan jika syarat sudah lengkap
    akan di berikan SKB

    cara hitung seperti yang di bilang rekan abrahamchandra
    NJOP tanah + NJOP Bangunan – NPOPTKP x 5% = pajak terhutang ( BPHTB )

  • bobby91

    Member
    4 November 2017 at 12:26 pm

    Hi Mau tanya, bagaimana cara urus BPHTB nihil ya sesuai pergub ? kasus serupa tapi ini rumah pertama dan rumahnya dibawah 2M.

  • bobby91

    Member
    4 November 2017 at 1:04 pm

    Hi Mau tanya, bagaimana cara urus BPHTB nihil ya sesuai pergub ? kasus serupa tapi ini rumah pertama dan rumahnya dibawah 2M.

  • husnierw

    Member
    6 November 2017 at 11:36 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    cara hitung BPHTB:
    NJOP tanah + NJOP Bangunan – NPOPTKP x 5%

    Originaly posted by ADI STEVANUS:

    cara hitung seperti yang di bilang rekan abrahamchandra
    NJOP tanah + NJOP Bangunan – NPOPTKP x 5% = pajak terhutang ( BPHTB )

    Ini ada peraturannya dimana gak yah, di bandung barat dispenda tidak mau menerima nilai NJOP maunya nilai pasar, padahal ini program tax amnesty bukan transaksi jual beli biasa. Ada masukkan gak? terima kasih,

  • abrahamchandra

    Member
    6 November 2017 at 11:41 am

    waduh kalau bandung gak tau saya.. kalau jakarta, PERDA PROV. DKI JAKARTA NO. 18 TAHUN 2010

  • abrahamchandra

    Member
    6 November 2017 at 11:42 am
    Originaly posted by bobby91:

    Hi Mau tanya, bagaimana cara urus BPHTB nihil ya sesuai pergub ? kasus serupa tapi ini rumah pertama dan rumahnya dibawah 2M

    pergub 193/2016

  • husnierw

    Member
    6 November 2017 at 11:56 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    waduh kalau bandung gak tau saya.. kalau jakarta, PERDA PROV. DKI JAKARTA NO. 18 TAHUN 2010

    Jadi itu terserah di dispenda wilayah masing masing, sy bingung karena nilai yang dipakai di BPHTB hampir 2 x nilai NJOP. padahal ini tax amnesty.

  • abrahamchandra

    Member
    6 November 2017 at 1:43 pm
    Originaly posted by husnierw:

    Jadi itu terserah di dispenda wilayah masing masing, sy bingung karena nilai yang dipakai di BPHTB hampir 2 x nilai NJOP. padahal ini tax amnesty.

    harusnya bisa menggunakan nilia NJOP, anda tanya aja knp menggunakan nilai pasar dan minta dasar hukumnya, setahu saya penentuan harga tanah tidak ada dasar hukumnya, tapi setahu saya serendah2nya nilai NJOP..

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now