Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Pajak Bumi dan Bangunan penghitungan pbb terutang

  • penghitungan pbb terutang

     priadiar4 updated 12 years ago 3 Members · 7 Posts
  • TeguhA12

    Member
    17 May 2013 at 9:41 am
  • TeguhA12

    Member
    17 May 2013 at 9:41 am

    rekan2 ..mohon bantuannya dlm menghitung pbb, sya ada yg ragu nih.
    diket :
    objek pajak 1(bangunan di kota)
    -luas tanah(bumi) = 3500 m2 dengan njop 350 rb
    -luas bangunan = 350m2 dengan njop 680 rb

    objek pajak 2(bangunan di desa)
    -luas tanah(bumi)=1000 m2 dengan njop 165 rb
    -luas bangunan= 200m2 dengan njop 250 rb
    jika diket, NJOPTKP utk objek pajak 1=7 jt dan ojek pajak II njoptkp nya=12 jt

    nah, saya bingung ..dari kedua objek pajak diatas ,menghitungnya menggunakan 1 njoptkp saya (yg paling bsar nilainya) atau masing2 dikurangi njoptkp..dan tarifnya bagaimana ?apakah ada beda antara desa dan kota??

  • priadiar4

    Member
    17 May 2013 at 9:43 am

    ini subjeknya sama??

  • YolanA12

    Member
    17 May 2013 at 9:49 am

    Semuanya dijumlahin dulu perdesa/kota, lalu dikurangi dengan NJOPTKP.
    Tentu, perbedaan antara desa dan kota ada.
    Untuk kota Tarif (0,5%) x NJKP(20%/40%) (NJOP-NJOPTKP)
    Untuk desa 0,3% (NJOP-NJOPTKP)
    Biasanya utk desa, tarif paling tinggi 0,3% dan NJOP terendah 10.000.000

  • TeguhA12

    Member
    17 May 2013 at 9:55 am
    Originaly posted by priadiar4:

    ini subjeknya sama??

    iya,,1 subjek pajak

  • TeguhA12

    Member
    17 May 2013 at 10:01 am
    Originaly posted by YolanA12:

    Semuanya dijumlahin dulu perdesa/kota, lalu dikurangi dengan NJOPTKP.
    Tentu, perbedaan antara desa dan kota ada.
    Untuk kota Tarif (0,5%) x NJKP(20%/40%) (NJOP-NJOPTKP)
    Untuk desa 0,3% (NJOP-NJOPTKP)
    Biasanya utk desa, tarif paling tinggi 0,3% dan NJOP terendah 10.000.000

    tpi rekan, bkannya, njoptkp utk pajak pusat antara 8-12 jt..
    dan bukannya jika ada 2 njoptkp kita menggunakan yang paling besar dari keduanya?? mohon pencerahannya..

  • priadiar4

    Member
    20 May 2013 at 7:03 pm
    Originaly posted by YolanA12:

    Semuanya dijumlahin dulu perdesa/kota, lalu dikurangi dengan NJOPTKP.
    Tentu, perbedaan antara desa dan kota ada.
    Untuk kota Tarif (0,5%) x NJKP(20%/40%) (NJOP-NJOPTKP)
    Untuk desa 0,3% (NJOP-NJOPTKP)
    Biasanya utk desa, tarif paling tinggi 0,3% dan NJOP terendah 10.000.000

    ini aturan mana ya??

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now