Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › penghitungan pbb terutang
penghitungan pbb terutang
rekan2 ..mohon bantuannya dlm menghitung pbb, sya ada yg ragu nih.
diket :
objek pajak 1(bangunan di kota)
-luas tanah(bumi) = 3500 m2 dengan njop 350 rb
-luas bangunan = 350m2 dengan njop 680 rbobjek pajak 2(bangunan di desa)
-luas tanah(bumi)=1000 m2 dengan njop 165 rb
-luas bangunan= 200m2 dengan njop 250 rb
jika diket, NJOPTKP utk objek pajak 1=7 jt dan ojek pajak II njoptkp nya=12 jtnah, saya bingung ..dari kedua objek pajak diatas ,menghitungnya menggunakan 1 njoptkp saya (yg paling bsar nilainya) atau masing2 dikurangi njoptkp..dan tarifnya bagaimana ?apakah ada beda antara desa dan kota??
ini subjeknya sama??
Semuanya dijumlahin dulu perdesa/kota, lalu dikurangi dengan NJOPTKP.
Tentu, perbedaan antara desa dan kota ada.
Untuk kota Tarif (0,5%) x NJKP(20%/40%) (NJOP-NJOPTKP)
Untuk desa 0,3% (NJOP-NJOPTKP)
Biasanya utk desa, tarif paling tinggi 0,3% dan NJOP terendah 10.000.000- Originaly posted by priadiar4:
ini subjeknya sama??
iya,,1 subjek pajak
- Originaly posted by YolanA12:
Semuanya dijumlahin dulu perdesa/kota, lalu dikurangi dengan NJOPTKP.
Tentu, perbedaan antara desa dan kota ada.
Untuk kota Tarif (0,5%) x NJKP(20%/40%) (NJOP-NJOPTKP)
Untuk desa 0,3% (NJOP-NJOPTKP)
Biasanya utk desa, tarif paling tinggi 0,3% dan NJOP terendah 10.000.000tpi rekan, bkannya, njoptkp utk pajak pusat antara 8-12 jt..
dan bukannya jika ada 2 njoptkp kita menggunakan yang paling besar dari keduanya?? mohon pencerahannya.. - Originaly posted by YolanA12:
Semuanya dijumlahin dulu perdesa/kota, lalu dikurangi dengan NJOPTKP.
Tentu, perbedaan antara desa dan kota ada.
Untuk kota Tarif (0,5%) x NJKP(20%/40%) (NJOP-NJOPTKP)
Untuk desa 0,3% (NJOP-NJOPTKP)
Biasanya utk desa, tarif paling tinggi 0,3% dan NJOP terendah 10.000.000ini aturan mana ya??