Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Penghitungan PPh 21 atas THR

  • Penghitungan PPh 21 atas THR

     Eindye updated 15 years, 10 months ago 5 Members · 9 Posts
  • CfF

    Member
    20 August 2009 at 2:45 pm
  • CfF

    Member
    20 August 2009 at 2:45 pm

    Mohon Bantuan Rekan2 Ortax
    Untuk PPh21 atas THR penghitungan sesuai PER 31 2009 sbb:
    1. Dihitung gaji x 12 + THR- Biaya jabatan= Ph Netto – PTKP=PKPx tarif psl 17
    PPh 21 terhutang
    2. Dihitung atas gaji x 12 – biaya jabatan= Ph Netto – PTKP= PKPx tarif pasal 17
    PPh 21 terhutang
    setelah itu hasil PPh 21(1)- PPh 21 (2)= PPh 21 atas THR
    yang jadi pertanyaan saya adalah :
    1. PPh 21 yang disetor untuk masa saat di terima THR itu yang mana?
    (hasil PPh 21 atas THR apa bukan ?)
    2. Penghitungan diatas itu semua disetahunkan, Apakah PPh 21 terutang tidak perlu dibagi 12 untuk PPh 21 terutang pada masa tsb?

    mohon pencerahannya.
    terimakasih

  • hanif

    Member
    20 August 2009 at 3:03 pm
    Originaly posted by CfF:

    1. PPh 21 yang disetor untuk masa saat di terima THR itu yang mana?

    ppH 21 atas THR + PPh sebulan untuk penghasilan teratur

    Originaly posted by CfF:

    2. Penghitungan diatas itu semua disetahunkan, Apakah PPh 21 terutang tidak perlu dibagi 12 untuk PPh 21 terutang pada masa tsb?

    PPh terutang untuk penghasilan teratur untuk masa itu tentunya dibagi 12.
    sedangkan PPh atas THR diperoleh dari selish PPh setahun penghasilan teratur + THR dikurangi dengan PPh setahun atas penghasilan teratur

    salam

  • CfF

    Member
    20 August 2009 at 3:16 pm

    rekan hanif, kesimpulannya seperti ini :

    Jadi PPh 21 terhutang pada bulan THR diterima adalah PPh 21 atas penghasilan teratur yang dibagi 12 + selisih antara PPh21 atas gaji+thr yang disetahunkan- dengan PPh 21 atas gaji yang disetahunkan.
    apakah benar kesimpulan saya ini
    trims

  • hanif

    Member
    20 August 2009 at 4:06 pm

    yup betul
    untuk lebih jelasnya rekan CFF bisa lihat di PER 31 Tahun 2009 atau rekan cff coba beri ilustrasi sederhana untuk hitungannya. biar yang lain bisa kasih komen

    salam

  • begawan5060

    Member
    20 August 2009 at 7:33 pm
    Originaly posted by CfF:

    Jadi PPh 21 terhutang pada bulan THR diterima adalah PPh 21 atas penghasilan teratur yang dibagi 12 + selisih antara PPh21 atas gaji+thr yang disetahunkan- dengan PPh 21 atas gaji yang disetahunkan.
    apakah benar kesimpulan saya ini

    Spendapat dgn rekan Hanif, penghitungan anda sudah benar..

  • suryo

    Member
    21 August 2009 at 12:51 pm

    Sama dengan pendapat teman-teman,
    Perhitungan sudah benar

  • Eindye

    Member
    29 August 2009 at 2:41 pm

    dapat ilmu baru nich.. makasih untuk ilmu dan isnpirasinya kawan2…

  • Eindye

    Member
    29 August 2009 at 2:42 pm

    dapat ilmu baru nich.. makasih untuk ilmu dan isnpirasinya kawan2…

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now