Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pengihutan pajak pph badan perusahaan yg rugi
Tagged: pph29, pphbadan-2, spttahunan
Pengihutan pajak pph badan perusahaan yg rugi
Teman2 ortax,
ada yg bisa bantu kalau perusahaan merugi bagaimana penghitungan pajaknya?
misal pendapatan 600jt tapi pengeluaraanya 800jt dan sudah dikoreksi fiskal.
sebelumnya rekan apakah perusahaan menggunakan tarif pph pasal 17 atau tarif pajak UMKM? karena jika menggunakan tarif UMKM maka dikenakan pajak sebesar 1% x 600.000.000 (penghasilan bruto), sedangkan jika menggunakan tarif PPh pasal 17 tidak dikenakan pajak dan rugi fiskal dapat dikompensasi pada tahun berikutnya
Viewing 1 - 2 of 2 replies