Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PENGINPUTAN PAJAK MASUKAN BAGI PKP YG MENERBITKAN FP 040

  • PENGINPUTAN PAJAK MASUKAN BAGI PKP YG MENERBITKAN FP 040

  • ingintautax

    Member
    30 January 2015 at 11:57 am
  • ingintautax

    Member
    30 January 2015 at 11:57 am

    salam rekan,

    sy mau tanya bagi pkp yg menerbitkan faktur pajak 040, maka apakah pajak masukannya di input di espt ppn pada bagian b3 atau tdk ?

    tolong masukannya

  • wrmhswr

    Member
    30 January 2015 at 12:00 pm
    Originaly posted by INGINTAUTAX:

    sy mau tanya bagi pkp yg menerbitkan faktur pajak 040, maka apakah pajak masukannya di input di espt ppn pada bagian b3 atau tdk ?

    kalau pajak masukannya tidak dapat dikreditkan, masuknya ke B3 rekan.

  • ingintautax

    Member
    30 January 2015 at 12:46 pm

    rekan wrmhswr, kalau pajak masukannya kodenya 010, apakah perlu di input di B3 juga?

    tolong masukannya

  • kanglili

    Member
    30 January 2015 at 2:22 pm

    diinput di B2

  • ingintautax

    Member
    30 January 2015 at 3:22 pm

    tapi rekan, bagi pkp yg menerbitkan fp 040, pajak masukannya tdk bisa diterbitkan.
    jadi kalau tdk bs dikreditkan, apakah perlu diinput di bagian b3, sedangkan kode pajak masukannya adalah 010?

    tolong masukannya

  • dharmawan a

    Member
    30 January 2015 at 3:28 pm
    Originaly posted by wrmhswr:

    kalau pajak masukannya tidak dapat dikreditkan

    jadi FP masukan dgn kode 040 tidak dapat dikreditkan rekan ?

  • Yovi

    Member
    30 January 2015 at 4:50 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    Originaly posted by wrmhswr:
    kalau pajak masukannya tidak dapat dikreditkan

    jadi FP masukan dgn kode 040 tidak dapat dikreditkan rekan ?

    Originaly posted by INGINTAUTAX:

    bagi pkp yg menerbitkan faktur pajak 040

    Originaly posted by ingintautax:

    tapi rekan, bagi pkp yg menerbitkan fp 040, pajak masukannya tdk bisa diterbitkan.
    jadi kalau tdk bs dikreditkan, apakah perlu diinput di bagian b3, sedangkan kode pajak masukannya adalah 010?

    tolong masukannya

    input di B3

  • wrmhswr

    Member
    30 January 2015 at 4:57 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    jadi FP masukan dgn kode 040 tidak dapat dikreditkan rekan ?

    bagi yang menerima FP berkode 04 tetap bisa mengkreditkan sesuai ketentuan pengkreditan PM.
    PM yang tidak bisa dikreditkan adalah bagi penerbit FP 04 itu, atas PM yang berkaitan dengan penyerahan 04 itu.

    Originaly posted by ingintautax:

    jadi kalau tdk bs dikreditkan, apakah perlu diinput di bagian b3, sedangkan kode pajak masukannya adalah 010?

    tetap diinput di B3 saja rekan..

  • dharmawan a

    Member
    30 January 2015 at 4:58 pm
    Originaly posted by yovi:

    input di B3

    bagi kami yg PKP normal rekan ?

    Kadang kami jg suka menemukan FP masukan dgn kode 040, tetapi dgn tarif PPN 10 % dan bukan 1 %, ini bagaimana rekan ?

  • ingintautax

    Member
    31 January 2015 at 9:32 am

    jadi selama ini sy tdk menginputnya rekan, apakah ada konsekuensinya rekan?

  • wrmhswr

    Member
    31 January 2015 at 9:37 am
    Originaly posted by INGINTAUTAX:

    jadi selama ini sy tdk menginputnya rekan, apakah ada konsekuensinya rekan?

    secara nominal tidak ada konsekuensi, karena toh sama2 tidak dapat dikreditkan.
    tapi sebaiknya laporkan/betulkan saja jika memang belum terlapor..

  • ingintautax

    Member
    31 January 2015 at 11:07 am

    ini ada tdk dsr hukumny rekan

  • wrmhswr

    Member
    31 January 2015 at 10:01 pm
    Originaly posted by ingintautax:

    ini ada tdk dsr hukumny rekan

    Pelaporan PM yang tidak dikreditkan ada di PMK 11/2013..

  • ingintautax

    Member
    7 February 2015 at 12:02 pm

    tq atas masukannya rekan wrmhswr

Viewing 1 - 15 of 30 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now