Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pengisian Form 1770 S atas Komisi
Pengisian Form 1770 S atas Komisi
Dear Rekan,
Mohon bantuan nya, saya ada case si A bekerja di PT ABC sebagai Pegawai tetap (menerima gaji) dan bekerja di PT LAIN atas Komisi Penjualan dengan jumlah selama 1 tahun di angka 400 jt.
Pada saat saya mengisi SPT Pribadi Form 1770 S untuk penghasilan komisi saya letakkan di Induk (Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya), Nah angka nya 400 jt atau 200 jt?
Mohon pencerahannya rekan, terimakasih
atas komisi penjualan di perusahaan lain tidak dipotong PPhnya ?
Atas Komisi sudah dipotong oleh PT LAIN rekan
bukanya sesuai dengan dibukti potongnya yg kita masukan ?
Kalau di bukti potong PPh 21 ada Penghasilan Bruto (100%), dan ada juga DPP (50%). Maka dari itu saya bingung kira kira yang mana yang saya masukkan di Induk 1770 bagian Penghasilan Neto Lainnya. Karena kalau saya masukan 100% itu malah Kurang Bayar, dan sedangkan kalau saya masukan 50% malah Lebih Bayar.
maksudnya bukti potongnya atas penghaslian lain yg dipotong per bulan bukan A1?
seharusnya lapornya di 1770 bukan di 1770S,
Sepertinya memang kurang bayarBukan rekan, jadi ada kemungkinan kurang bayar.
iya rekan kemungkinan kurang bayar
oke rekan, terimakasih yaa