Forum Ortax › Forums › e-SPT › Pengisian Form 1770S
Dear all,
Kenalkan nama saya Jack, saya ingin bertanya terkait input data di 1770S:1. Saya punya 2 bukti potong pajak 17021 dari 2 perusahaan, dalam form tersebut tidak ada pajak terutang. kedua perusahaan tersebut menghitung dengan masing-masing mengurangi PTKP 19.800.000.
Pertanyaan:
a. Apakah dalam membuat laporan 1770S harus digabungkan, saya sudah mencoba memasukkan dalam form 1770S ternyata ada pajak terutang, kenapa hal ini bisa terjadi? apakah karena jumlah lebih besar dan PTKP tetap 19.800.000? mohon pencerahannya!2. Saya punya pekerjaan konsultasi manajemen, dengan bukti potong pasal 21 dan 26 dengan pajak sebesar 5%, ada yang pasal 23 dengan pajak sebesar 13,33%, di mana masing-masing ada bukti potongnya. Apakah jumlah penghasilan bruto di kolom 3 harus digabungkan ke pendapatan di pertanyaan (1) di atas pada saat membuat laporan 1770S. Saya sudah coba masukkan dan pajak terutangnya makin besar.
Pertanyaan: Apakah harus digabungkan dengan 17021 di atas? apakah ini bersifat final? atau apakah harus dibuat terpisah?
Terima kasih atas pencerahannya.
Salam,
JackMencoba jawab,
Sepertinya rekan Jack harus mengisi SPT Tahunan dengan form 1770, karena OP yng melakukan usaha/pekerjaan bebas sebagai konsultan manajemen.Masukan penghasilan dari jasa konsultan di 1770-I hal.2 bagian B no.3
Masukan penghasilan dari pekerjaan di 1770-I hal.2 bagian C
Masukan bukti pemotongan pajak baik dari jasa dan pekerjaan di 1770-II bagian A
Kemudian pindahkan ke SPT induknyaMengenai kurang bayar, dikarenakan progresivitas tarif dan double pengurangan PTKP dari 2 pemberi kerja
CMIIW
- Originaly posted by kaSSkus:
Sepertinya rekan Jack harus mengisi SPT Tahunan dengan form 1770, karena OP yng melakukan usaha/pekerjaan bebas sebagai konsultan manajemen.
Masukan penghasilan dari jasa konsultan di 1770-I hal.2 bagian B no.3
Masukan penghasilan dari pekerjaan di 1770-I hal.2 bagian C
Masukan bukti pemotongan pajak baik dari jasa dan pekerjaan di 1770-II bagian A
Kemudian pindahkan ke SPT induknyaMengenai kurang bayar, dikarenakan progresivitas tarif dan double pengurangan PTKP dari 2 pemberi kerja
Setujuuu…
Terima kasih,
Masih ada pertanyaan:Pekerjaan bebas jasa konsultasi yg disebut di atas, dilakukan 3 kali selama 2009 dan dikenakan pajak pasal 23 oleh pemberi kerja, apakah ini bersifat final? atau kalau tidak final apakah akan menambah penghasilan yang nantinya digabungkan sebagai penghasilan seperti di 17021?
Terima kasih.
- Originaly posted by jaruma:
17021
apa bener nih ini namanya?
Salam
Benar, jaruma singkatan nama jack r. matatula!
- Originaly posted by jaruma:
Pekerjaan bebas jasa konsultasi yg disebut di atas, dilakukan 3 kali selama 2009 dan dikenakan pajak pasal 23 oleh pemberi kerja, apakah ini bersifat final? atau kalau tidak final apakah akan menambah penghasilan yang nantinya digabungkan sebagai penghasilan seperti di 17021?
Tidak
Ya digabungkan dengan penghasilan lainnyaOriginaly posted by hanif:Originaly posted by jaruma:
17021apa bener nih ini namanya?
Maksud rekan Hanif bukan nama rekan, tapi nama formnya itu 17021?
Regards
maaf salah interpretasi, juga baru buka lagi, too many travel. maksudnya form 1721-A1 yang diberikan oleh perusahaan, saya punya ada 2 karena pindah kerja.
Ya, penghasilannya digabung di:
1.pengh.neto DN dari usaha/pekerjaan bebas
2.pengh.neto DN sehubungan dengan pekerjaanlalu dikurangi PTKP……didapat PKP………dikalikan tarif ps.17………ketemu PPh terutang………dikurangi kredit pajak/bukpot………didapat PPh kurang bayarnya
kalau pindah perusahaan biasanya dr perusahaan baru hanya di potong dari sambungan dr perusahaan lama..
contoh : perusahaan lama bekerja sampai bulan jan2009-okt 2009, maka di perusahaan baru di potong nov 2009-des 2009 walaupun beda penghasilan tetap tidak ada kurang bayar nya, karena bekerja pada satu pemberi kerja