Forum Ortax › Forums › PPh Badan › pengisian Form 1771-I
Rekan2 Ortax, minta pendapatnya…
Mengapa pada form 1771-I nomor 2 tetap kita cantumkan nilai ph bersifat final/bukan obyek pajak, padahal nilai ini sudah kita cantumkan pada form 1771-IV, sementara peredaran usaha yg kita isi pada form 1771-I no 1 adalah murni hasil penjualan yg didalamnya tidak kita masukkan ph yg bersifat final/bukan obyek pajak tadi…?- Originaly posted by car:
Mengapa pada form 1771-I nomor 2 tetap kita cantumkan nilai ph bersifat final/bukan obyek pajak,
Maksudnya nomor 4, khan?
Memang seharusnya demikian…Originaly posted by car:sementara peredaran usaha yg kita isi pada form 1771-I no 1 adalah murni hasil penjualan yg didalamnya tidak kita masukkan ph yg bersifat final/bukan obyek pajak tadi…
Apakah benar begitu?
Jumlah yang diisikan di sini adalah jumlah seluruh peredaran usaha (baik yang final, non final, maupun non objek).. - Originaly posted by begawan5060:
Maksudnya nomor 4, khan?
Iya, maaf kemarin masih pke form spt thn 2008.
Originaly posted by begawan5060:Jumlah yang diisikan di sini adalah jumlah seluruh peredaran usaha (baik yang final, non final, maupun non objek)
Bukankah peredaran usaha pada kolom ini mestinya hanya dari penjualan, krn pengurangnya adalah harga pokok penjualan…?
- Originaly posted by car:
Bukankah peredaran usaha pada kolom ini mestinya hanya dari penjualan, krn pengurangnya adalah harga pokok penjualan…?
Sekarang kita ambil contoh begini :
PT A berusaha di bidang jasa konstruksi dan perdagangan.
Omset usaha perdagangan = 3.000
Omset dari Jasa Konstruksi = 5.000
Berapa omset yang akan rekan cantumkan? Ok, utk contoh yg ini sy sependapat, bhw peredaran usahanya 8000, dan utk jasa konstruksinya akan dikeluarkan…
Berarti, jika asumsinya PT. A hanya bergerak di bidang perdagangan, seluruh peredaran usaha yg dicantumkan, tidak akan dikurangi oleh ph final yg didapat (mis. bunga deposito), shg utk no. 4 ga perlu lg kita masukkan nilai ph final tsb. betul begitu yh…?- Originaly posted by car:
jika asumsinya PT. A hanya bergerak di bidang perdagangan, seluruh peredaran usaha yg dicantumkan, tidak akan dikurangi oleh ph final yg didapat (mis. bunga deposito), shg utk no. 4 ga perlu lg kita masukkan nilai ph final tsb. betul begitu
Tetap dimasukkan dulu rekan (di nomor 1.g) kemudian dikeluarkan lagi..
Intinya form 1771-1 = Laporan Koreksi Fiskal (Perhitungan Penghasilan Kena Pajak)
hehe…
Laporan L/R Komersial (Riil) Plus Minus Koreksi Fiskal = PKP
Tul ga?
- Originaly posted by begawan5060:
Tetap dimasukkan dulu rekan (di nomor 1.g) kemudian dikeluarkan lagi..
Klo dimasukkan ke ph dari luar usaha, saya setuju…berarti rekan begawan juga sepakat bhw ph final bunga deposito tsb tdk boleh dimasukkan/digabungkan pada angka 1.a (peredaran usaha) yh..?
Tapi seandainya, ph final tersebut, tidak kita masukkan pada angka 1, baik 1.a maupun 1.e/g, shg ph final tsb tidak kita cantumkan pada angka 4, dgn asumsi ph tsb sudah kita masukkan pada form ph final (1771-IV), apakah hal ini bermasalah..? - Originaly posted by car:
Rekan2 Ortax, minta pendapatnya…Mengapa pada form 1771-I nomor 4 tetap kita cantumkan nilai ph bersifat final/bukan obyek pajak, padahal nilai ini sudah kita cantumkan pada form 1771-IV, sementara peredaran usaha yg kita isi pada form 1771-I no 1 adalah murni hasil penjualan yg didalamnya tidak kita masukkan ph yg bersifat final/bukan obyek pajak tadi…?
perlu diingat, form 1771-I no. 1 s.d no.3 harus sama persis dengan lap keu komersial.
Nomor 4 menjadi pengurang untuk menghitung PKP karena isian no 1.a. dan 1.e. bisa meliputi penghasilan final dan non final.
Contoh:
Untuk no 1.a., bila perusahaan bergerak dibidang Jasa Konstruksi (final) dan perdagangan (tidak final), maka peredaran usaha disini yang dimasukan adalah total yang final dan tidak.
Untuk no. 1.e., bila selain usaha, perusahaan punya investasi saham atau deposito, atau menyewakan gedung, maka penghasilan di luar usaha dari kegiatan ini adalah final.