Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Pengisian Form TA baru
Dear Rekan sekalian,
apakah sudah ada yang submit laporan berkala dengan form yang baru? Untuk ttd WP nya langsung di form tersebut atau bukan? karena saya cek form terbaru tidak ada kolom ttd nya
Regards,
Vinaada kok, dari lampiran I – VI di PER 03/2017
form baru nya bsa di dapat darimana rekan ??
Ada wed http://www.pajak.go.id rekan
http://pajak.go.id/formulir/23631/laporan-pasca-am nesti-pajak ini yg softcopy nya untuk dilapor dan tidak perlu tanda tangan. Untuk hard copy sesuai lampiran PER-03/PJ/2017 dan di ttd.
- Originaly posted by student123:
http://pajak.go.id/formulir/23631/laporan-pasca-am nesti-pajak ini yg softcopy nya untuk dilapor dan tidak perlu tanda tangan. Untuk hard copy sesuai lampiran PER-03/PJ/2017 dan di ttd.
Kalau softcopy tidak perlu tanda tangan, lapornya berarti pakai cd/fdisk tanpa disertai hardcopy lagi ya rekan student123.
Atau bisa submit online ? Tks. Apa sama template/ form tsb ?
karena formulir/23631/laporan-pasca-am nesti-pajak tsb judulnya kenapa harta untuk penambahan ya?Kalau tidak ada penambahan harta – apa bisa pakai formulir tsb ?
Harta yang dilaporkan pasca amnesti.. rencana untuk tahun berikutnya akan dihibahkan keanaknya. Bisakah ?
Kalau dihibahkan ke anak yang tidak bekerja- apa kena pajak juga kah ?
Menghibahkan tanah dan bangunan kepada anak – proses perhitungannya seperti apa?