Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Pengisian Jasa Lain di SPT PPh 23

  • Pengisian Jasa Lain di SPT PPh 23

  • rachmandenny

    Member
    6 November 2015 at 11:10 am
  • rachmandenny

    Member
    6 November 2015 at 11:10 am

    Dear All

    Mohon bantuannya,,

    Di Formulir SPT Masa PPh 23 pada bagian Jasa Lain kan cuma ada 3 baris, jika pemotongan jasa lainya ada lebih dari 3 jenis jasa bagaimana cara pengisian SPT-nya.

    Thanx

  • dhaniq26

    Member
    6 November 2015 at 2:36 pm
    Originaly posted by rachmandenny:

    Di Formulir SPT Masa PPh 23 pada bagian Jasa Lain kan cuma ada 3 baris, jika pemotongan jasa lainya ada lebih dari 3 jenis jasa bagaimana cara pengisian SPT-nya.

    bukannya 6 yah gan.
    klo lebih dari 6 da keterangan sh dibukti potongnya "apabila kurang harap diisi sendiri".

  • rachmandenny

    Member
    6 November 2015 at 3:06 pm

    Waduh,, format yg saya punya cuma 3 baris gan,,

    berati maksud kata-kata "apabila kurang harap diisi sendiri" kita bisa nambah baris sendiri sesuai kebutuhan ya gan?,,

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now