Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pengisian Jasa Lain di SPT PPh 23
Pengisian Jasa Lain di SPT PPh 23
Dear All
Mohon bantuannya,,
Di Formulir SPT Masa PPh 23 pada bagian Jasa Lain kan cuma ada 3 baris, jika pemotongan jasa lainya ada lebih dari 3 jenis jasa bagaimana cara pengisian SPT-nya.
Thanx
- Originaly posted by rachmandenny:
Di Formulir SPT Masa PPh 23 pada bagian Jasa Lain kan cuma ada 3 baris, jika pemotongan jasa lainya ada lebih dari 3 jenis jasa bagaimana cara pengisian SPT-nya.
bukannya 6 yah gan.
klo lebih dari 6 da keterangan sh dibukti potongnya "apabila kurang harap diisi sendiri". Waduh,, format yg saya punya cuma 3 baris gan,,
berati maksud kata-kata "apabila kurang harap diisi sendiri" kita bisa nambah baris sendiri sesuai kebutuhan ya gan?,,
Viewing 1 - 4 of 4 posts