Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Pengisian SPT 1770 atas Penghasilan Agen Luar Asuransi
Pengisian SPT 1770 atas Penghasilan Agen Luar Asuransi
siang rekan ortax..
saya mau menanyakan, misal Tn.a mempunyai dua penghasilan yang pertama dari usaha dan agen luar asuransi. Yang ingin saya tanyakan adalah dalam penghasilan agen luar asuransi Tn.a mendapatkan bukti potong setiap bulan dr komisi sbg agen dari PT.xxx misal di dalam bukti potong tsb
Jumah Ph bruto : xxx
DPP : xxx
Tarif : x
Pph di potong : xxxbagaimana saya melaporkan di SPT 1770 nya? apakah benar untuk pph yang di potong di masukan ke bagian 1770-2 bagian A? apakah ada lagi yang harus saya masukan di SPT 1770?
Terima kasih
Viewing 1 - 2 of 2 posts