Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi pengisian SPT 1770 SS

  • pengisian SPT 1770 SS

     KAJAPSBY updated 11 years, 6 months ago 8 Members · 18 Posts
  • bukansiapasiapa

    Member
    5 March 2014 at 7:38 am
  • bukansiapasiapa

    Member
    5 March 2014 at 7:38 am

    dalam mengisi jumlah harta dan utang pada spt 1770 ss itu jumlah dari perolehan sampai akhir tahun 2013 atau hanya jumlah harta dan utang dari jan-des 2013 saja rekan?terima kasih

  • zwarte

    Member
    5 March 2014 at 9:57 am

    sampai akhir 2013

  • ananthasetya

    Member
    5 March 2014 at 10:00 am

    Jumlah harta sampai akhir tahun 2013 dan juga jumlah hutang per desember 2013

    Salam

  • bukansiapasiapa

    Member
    5 March 2014 at 10:28 am
    Originaly posted by ananthasetya:

    Jumlah harta sampai akhir tahun 2013 dan juga jumlah hutang per desember 2013

    brarti total harta dari lahir sampai akhir 2013 kan rekan?

  • KAJAPSBY

    Member
    5 March 2014 at 10:42 am
    Originaly posted by bukansiapasiapa:

    dari lahir

    kalau barasal dari hibah nilai perolehannya Rp.0 ya ?

  • bukansiapasiapa

    Member
    5 March 2014 at 12:57 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    kalau barasal dari hibah nilai perolehannya Rp.0 ya ?

    bukannya dr nilai buku ya rekan?mohon koreksi

  • bukansiapasiapa

    Member
    5 March 2014 at 1:50 pm
    Originaly posted by bukansiapasiapa:

    brarti total harta dari lahir sampai akhir 2013 kan rekan?

    jadi misal tahun 2012 hartanya 20 juta lalu tahun 2013 tambah 10 juta maka pada spt jumlah harta ditulis 30 juta kan rekan?bukan 10 juta?

  • KAJAPSBY

    Member
    5 March 2014 at 2:26 pm
    Originaly posted by bukansiapasiapa:

    jadi misal tahun 2012 hartanya 20 juta lalu tahun 2013 tambah 10 juta maka pada spt jumlah harta ditulis 30 juta kan rekan?bukan 10 juta?

    betul sekali

  • ahmadhasan

    Member
    5 March 2014 at 3:03 pm

    ini d klom A no 5 di isi apa ya rekan?

  • bukansiapasiapa

    Member
    6 March 2014 at 12:39 pm

    jika pada tahun lalu mengisi spt nya menggunakan 1770S dan tahun ini mengisnya pake 1770SS apakah diperbolehkan?

  • hanif

    Member
    6 March 2014 at 12:48 pm
    Originaly posted by bukansiapasiapa:

    jika pada tahun lalu mengisi spt nya menggunakan 1770S dan tahun ini mengisnya pake 1770SS apakah diperbolehkan?

    tergantung jenis penghasilan dan jumlahnya.
    Bila penghasilannya dari pemberi kerja dan jumlahnya tidak lebih dari 60 juta, boleh-boleh saja.

    Salam

  • priadiar4

    Member
    6 March 2014 at 12:50 pm
    Originaly posted by ahmadhasan:

    ini d klom A no 5 di isi apa ya rekan?

    PPh Terutang dari PKP X Tarif pasal 17

    Originaly posted by bukansiapasiapa:

    jika pada tahun lalu mengisi spt nya menggunakan 1770S dan tahun ini mengisnya pake 1770SS apakah diperbolehkan?

    sepanjang memenuhi ketentuan 1770 SS maka diperbolehkan

  • bukansiapasiapa

    Member
    6 March 2014 at 1:58 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by priadiar4:

    sepanjang memenuhi ketentuan 1770 SS maka diperbolehkan

    misal tahun 2012 punya 2 sumber penghasilan mk menggunakan 1770s dan tahun 2013 hanya ada 1 sumber penghasilan mk menggunakan 1770ss bolehkah seperti itu?

  • KAJAPSBY

    Member
    6 March 2014 at 2:05 pm
    Originaly posted by bukansiapasiapa:

    apakah diperbolehkan?

    Originaly posted by bukansiapasiapa:

    boleh

Viewing 1 - 15 of 18 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now