Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › pengisian SPT 1770 SS
pengisian SPT 1770 SS
dalam mengisi jumlah harta dan utang pada spt 1770 ss itu jumlah dari perolehan sampai akhir tahun 2013 atau hanya jumlah harta dan utang dari jan-des 2013 saja rekan?terima kasih
sampai akhir 2013
Jumlah harta sampai akhir tahun 2013 dan juga jumlah hutang per desember 2013
Salam
- Originaly posted by ananthasetya:
Jumlah harta sampai akhir tahun 2013 dan juga jumlah hutang per desember 2013
brarti total harta dari lahir sampai akhir 2013 kan rekan?
- Originaly posted by bukansiapasiapa:
dari lahir
kalau barasal dari hibah nilai perolehannya Rp.0 ya ?
- Originaly posted by KAJAPSBY:
kalau barasal dari hibah nilai perolehannya Rp.0 ya ?
bukannya dr nilai buku ya rekan?mohon koreksi
- Originaly posted by bukansiapasiapa:
brarti total harta dari lahir sampai akhir 2013 kan rekan?
jadi misal tahun 2012 hartanya 20 juta lalu tahun 2013 tambah 10 juta maka pada spt jumlah harta ditulis 30 juta kan rekan?bukan 10 juta?
- Originaly posted by bukansiapasiapa:
jadi misal tahun 2012 hartanya 20 juta lalu tahun 2013 tambah 10 juta maka pada spt jumlah harta ditulis 30 juta kan rekan?bukan 10 juta?
betul sekali
ini d klom A no 5 di isi apa ya rekan?
jika pada tahun lalu mengisi spt nya menggunakan 1770S dan tahun ini mengisnya pake 1770SS apakah diperbolehkan?
- Originaly posted by bukansiapasiapa:
jika pada tahun lalu mengisi spt nya menggunakan 1770S dan tahun ini mengisnya pake 1770SS apakah diperbolehkan?
tergantung jenis penghasilan dan jumlahnya.
Bila penghasilannya dari pemberi kerja dan jumlahnya tidak lebih dari 60 juta, boleh-boleh saja.Salam
- Originaly posted by ahmadhasan:
ini d klom A no 5 di isi apa ya rekan?
PPh Terutang dari PKP X Tarif pasal 17
Originaly posted by bukansiapasiapa:jika pada tahun lalu mengisi spt nya menggunakan 1770S dan tahun ini mengisnya pake 1770SS apakah diperbolehkan?
sepanjang memenuhi ketentuan 1770 SS maka diperbolehkan
- Originaly posted by priadiar4:Originaly posted by priadiar4:
sepanjang memenuhi ketentuan 1770 SS maka diperbolehkan
misal tahun 2012 punya 2 sumber penghasilan mk menggunakan 1770s dan tahun 2013 hanya ada 1 sumber penghasilan mk menggunakan 1770ss bolehkah seperti itu?
- Originaly posted by bukansiapasiapa:
apakah diperbolehkan?
Originaly posted by bukansiapasiapa:boleh