Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Pengisian SPT OP terkait S150
Baiklah. Jadi kesimpulan pengisian harta pada SPT Tahunan 2016 sesuai S-150 ini adalah sbb ???
1) Seluruh harta yang dilaporkan pada form A1 SPH
2) Seluruh harta yang dilaporkan pada form B1 + C1 + D1 SPH dikurangi hutang form B2 + C2 + D2 jika ada (dianggap sebagai perolehan harta baru)
3) Tahun perolehan harta pada SPT Tahunan 2016 atas harta pada form B1+D1 diisi sesuai tahun surat keterangan terbit
4) Tahun perolehan harta pada SPT Tahunan 2016 atas harta pada form C1 diisi tahun harta tsb dialihkan ke NKRI
5) Untuk harta berupa kas/bank dilaporkan menurut saldo per 31-12-1016
6) Untuk harta selain kas/bank dilaporkan menurut nilai harta yg tercantum dalam form B1+C1+D1 SPH
Yang masih jadi pertanyaan adalah :
Apabila surat keterangan TA diterbitkan di tahun 2017, apakah atas tambahan harta baru dilaporkan pada SPT Tahunan 2016 ini atau SPT Tahunan 2017 ??- Originaly posted by liuyiusin:
Yang masih jadi pertanyaan adalah :
Apabila surat keterangan TA diterbitkan di tahun 2017, apakah atas tambahan harta baru dilaporkan pada SPT Tahunan 2016 ini atau SPT Tahunan 2017 ??belum ada yang tahu solusi mengenai ini , sementara batas lapor spt tinggal 12 hari lagi
barusan chat live di djp online ,kesimpulan sbb:
kalau surat keterangan terbit di 2017, maka lapornya di spt 2017 tahun depan.- Originaly posted by oxey:
kalau surat keterangan terbit di 2017, maka lapornya di spt 2017 tahun depan.
termasuk laporan penempatan harta juga nanti tahun 2018 ya rekan dilaporkan (untuk surat keterangan yg terbit tahun 2017)