Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pengisian SPT Tahunan sebagai karyawan dan tenaga ahli
Pengisian SPT Tahunan sebagai karyawan dan tenaga ahli
Tn Ahmad seorang karywan swasta dan sekaligus sebagai tenaga ahli, Beliau mempunyai Tanggungan 3 (K/3) . Tuan Ahmad menerima bukti potong PPh 21 form 1721 – VI. Jasa Tuan A adalah Rp 796,425 selama menjadi konsultan di perusahaan B selama 3 bulan .
Bukti potong PPh 21 form 1721 – A1 (sebagaia karyawan) dari PT X (Oktober – Desember) adalah NihilTotal penghasilan bruto dari kedua penghasilan tersebut Rp 72.377.903,-
Penghasilan bruto sebagai karyawan Rp 40.520.903,- , potongan tunjangan Rp 2.247.746,-
Penghasilan bruto sebagai Tenaga Ahli Rp 31.857.000,-
bukti potong PPh 21 form 1721 – VI. Jasa Tuan A adalah Rp 796,425 selama menjadi konsultan di perusahaan B selama 3 bulan
Yang saya ingin tanya :
1. Apakah Tn Ahmad menggunakan form 1770 atau 1770S untuk spt tahunannya ?
2. Bagaimana cara memasukan bukti potong PPh 21 form 1721 – VI (Rp 796,425) di form SPT tersebut, apakah lebih bayar atau nihilTrimakasih rekan..
a. bisa menggunakan 1770S
b. dapat diisi di lampiran 1 bagian A di penghasilan lainnya untuk jumlah penghasilannya, untuk jumlah pajaknya iisi di lampiran 1 bagian C , dan bisa jadi lebih bayar karena untuk penghasilan dalam bupot tidak finalnya tidak ada PTKP
cmiiw