Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Pengisian SPT Tahunan untuk perusahaan Jasa Konstruksi

  • Pengisian SPT Tahunan untuk perusahaan Jasa Konstruksi

     SabrunRahmat updated 8 years, 2 months ago 14 Members · 21 Posts
  • ysp

    Member
    15 February 2012 at 11:17 pm

    Sepengetahuan saya Jasa Konstriksi bersifat Final… Kenapa ada pot PPh ps 23? Jika ada .. berarti di luar bid jasa bersangkutan…

    mohon koreksi rekan2..
    tx

  • begawan5060

    Member
    15 February 2012 at 11:51 pm
    Originaly posted by putrapetir:

    Mohon bantuannya utk pengisian SPT Tahunan utk perush jasa konstruksi, krn utk jasa konstruksi kan bersifat Final. Apa saja yg menjadi perbedaan dg perush yg non final dan yg musti diperhatikan utk perhitungan serta pengisian spt tsb

    Hampir sama saja…
    Buat Lap. Keuangan, trus pindahkan elemen R/L ke 1771-I No. 1 sd. 3
    Kemudian No. diisi sama dengan No. 1.d sehingga No. 8 = 0

    Catatan :
    Apabila tidak punya ph lain, maka No. 1.d = No. 1.h = No. 3

  • Cheonjae

    Member
    16 February 2012 at 9:36 am
    Originaly posted by ysp:

    Sepengetahuan saya Jasa Konstriksi bersifat Final… Kenapa ada pot PPh ps 23? Jika ada .. berarti di luar bid jasa bersangkutan…

    Misalnya Perusahaan konstruksi memberikan Jasa Maintenance ke Klien nya dan itu dipotong PPh 23 oleh Klien tersebut, maka Phs atas Jasa Maintenance tsb dikenakan tarif PPh Badan dan PPh 23 yg telah dipotong oleh Klien dapat dikreditkan di SPT PPh Badan Perusahaan Konstruksi Rekan Ysp

    Mohon Koreksi nya
    Salam

  • begawan5060

    Member
    16 February 2012 at 10:45 am
    Originaly posted by Cheonjae:

    Misalnya Perusahaan konstruksi memberikan Jasa Maintenance

    Pastikan, jasa maintenance itu mengerjakan apa?

  • Cheonjae

    Member
    17 February 2012 at 7:59 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Pastikan, jasa maintenance itu mengerjakan apa?

    Maintenance atas buiding yg sudah ada Master Begawan, kalau jenis pekerjaan tersebut di lakukan oleh Perusahaan konstruksi maka Objek PPh 23 atau PPh 4(2) ya Master?

    Makasih
    Salam

  • SabrunRahmat

    Member
    17 April 2017 at 1:38 pm

    Siang om" semua salam kenal., saya mau nanya nih.
    saya mau isi e-SPT tahunan Badan., jenis usaha kami disini Jasa Kontruksi, yang mau saya tanyakan di JENIS LAPORAN KEUANGAN NYA yang dipilih apa ya?? mohon pencerahan nya om" semua

Viewing 16 - 21 of 21 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now