Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM pengkreditan bukti potong 1721-A1 jika istri punya penghasilan dari 2 pekerjaan

  • pengkreditan bukti potong 1721-A1 jika istri punya penghasilan dari 2 pekerjaan

     begawan5060 updated 14 years, 3 months ago 3 Members · 5 Posts
  • ariss

    Member
    27 April 2011 at 9:12 am
  • ariss

    Member
    27 April 2011 at 9:12 am

    pagi rekan2 yg budiman..
    mau nanya nih, mslaah spt tahunan untuk op.
    jadi gini, misalkan saya punya 2 jenis penghasilan dan istri juga mempunyai 2 jenis penghasilan,
    total 4 jenis pekerjaan/penghasialn, yg mana masing2 penghasilan dipotong pph pasal 21 dri masing2 perusahaan dan pda akhir tahun kami mendapatkan 4 bukti potong 1721-A1.
    Yang bikin bingung, npwp istri kan gabung dg npwp saya, jadi ketika mau buat pengkreditan pajak untuk SPT 1770 S itu gimana ya?? Maksudny bukpot yg mana harus sya kreditkan sbgai kredit pajak?? Penghasilan mana yg jadi objek pajak ( semua penghasilana suami+istri atau 2 penghasilan suami + 1 penghasilan istri)??
    Krna pada lampiran II SPT tersebut kan juga ada kolom penghasilan istri dari satu pemberi kerja..

    Sya tanya ke bbrpa konsultan tapi jawabanny berberda2.. mohon bantuannya rekan.
    thx..:)

  • ekayanto

    Member
    27 April 2011 at 10:22 pm

    Karena istri npwpnya gabung (001/cabang) yang wajib lapor adalah rekan. Dalam pengisisn 1770 S dikolom penghasilan sehubungan dengan pekerjaan diisi penghasilan rekan dan istri (digabung) dan semua PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas rekan dan istri (4 bukti potong) jadi kredit pajak (diisikan dalam penghasilan yg telah dipotong pihak lain)…karena penghasilan istri lebih dari satu pemberi kerja jadi atas penghasilan istri tsb tidak tergolong final (makanya harus digabung dgn penghasilan rekan). karena penghasilan istri digabung maka status PTKP nya K/I/1/2/3 (sesuai jumlah tanggungan) (PTKP Rekan 15.840.000 + PTKP Istri 15.840.000 + PTKP Status Kawin 1.320.000 + PTKP Tanggungan 1.320.000 x jumlah tanggungan) CMIIW

    Salam

  • begawan5060

    Member
    27 April 2011 at 10:40 pm
    Originaly posted by ekayanto:

    Karena istri npwpnya gabung (001/cabang) yang wajib lapor adalah rekan. Dalam pengisisn 1770 S dikolom penghasilan sehubungan dengan pekerjaan diisi penghasilan rekan dan istri (digabung) dan semua PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas rekan dan istri (4 bukti potong) jadi kredit pajak (diisikan dalam penghasilan yg telah dipotong pihak lain)…karena penghasilan istri lebih dari satu pemberi kerja jadi atas penghasilan istri tsb tidak tergolong final (makanya harus digabung dgn penghasilan rekan). karena penghasilan istri digabung maka status PTKP nya K/I/1/2/3 (sesuai jumlah tanggungan) (PTKP Rekan 15.840.000 + PTKP Istri 15.840.000 + PTKP Status Kawin 1.320.000 + PTKP Tanggungan 1.320.000 x jumlah tanggungan)

    Sependapat…

  • begawan5060

    Member
    27 April 2011 at 10:41 pm
    Originaly posted by ariss:

    Sya tanya ke bbrpa konsultan tapi jawabanny berberda2.

    Kalo konsultannya bener-bener menguasai masalah perpajakan, tidak akan terhadi pendapat yg berbeda-beda… Soalnya jawaban cukup jelas dan pasti, bukan grey area..

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now