Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pengkreditan Bukti Potong yang Melewati Tahun
Pengkreditan Bukti Potong yang Melewati Tahun
Perusahaan kami melakukan transaksi di bulan november 2022. Pada saat pembayaran tagihan, nilainya sudah dipotong PPh Pasal 23. Namun pada saat itu kami belum menerima bukti pemotongannya.
Pada bulan Februari 2023 kami menerima bukti pemotongan pph pasal 23 atas transaksi di bulan november 2022 itu. Tapi tanggal bukti pemotongannya 20 Februari 2023. Apakah bukti pemotongan ini bisa dikreditkan di SPT Tahunan 2022?
izin membantu menjawab rekan, sepertinya tidak bisa
Mengacu ke periode tahun pengakuan pendapatan nya, jadi BP tdk bs dikreditkan
Viewing 1 - 3 of 3 replies