Forum Ortax Forums e-SPT Pengkreditan Faktur Pajak Pengganti

  • Pengkreditan Faktur Pajak Pengganti

     audrie updated 14 years, 11 months ago 9 Members · 14 Posts
  • obelix

    Member
    27 May 2009 at 10:26 am

    Good morning everybody..

    Mohon pencerahan nya atas kasus seperti dibawah ini :
    1. Di Jan09 saya terbitkan FP 010.000.09.00000123, dengan nama PT.ABC. Sudah saya laporkan di SPT Masa Jan09
    2. Di Mar09, supplier saya mengatakan bahwa nama dan npwp perusahaan salah, seharus nya PT.XYZ, sehingga mereka minta revisi.
    3. Saya terbitkan FP Pengganti dengan no.011.000.09.00000789 dng tanggal FP Mar09, dan saya melakukan Pembetulan-1 Jan09.

    Saya rasa, apa yang saya lakukan di atas sudah benar, sesuai dengan aturan.

    Kasus nya :
    PT.XYZ tidak mau menerima FP Pengganti, krn mrk mengklaim bahwa mereka tidak bisa mengkreditkan FP 011 tanpa ada yang FP 010 atas nama yang sama (krn FP awal yang 010 atas nama PT.ABC).

    Pertanyaan saya :
    Sebenar nya mekanisme tsb di atas bagaimana?Apa memang benar2 tidak bisa untuk kreditkan FP 011 tanpa mengkreditkan yang 010 dulu?

    Mohon penjelasan nya.

    Thanx
    Obelix

  • obelix

    Member
    27 May 2009 at 10:26 am
  • suyanto99

    Member
    27 May 2009 at 10:45 am
    Originaly posted by obelix:

    Sebenar nya mekanisme tsb di atas bagaimana?Apa memang benar2 tidak bisa untuk kreditkan FP 011 tanpa mengkreditkan yang 010 dulu?

    Kalau memakai e-SPT PPN maka memang begitu prosedurnya.

    Daripada ribet dengan penerbitan FP Pengganti, Lebih baik rekan obelix terbitkan FP (Normal) kembali dengan no 123 tetapi diganti menjadi PT.XYZ dan lakukan pembetulan SPT PPN bulan Januari. Toh dengan pembetulan tersebut jumlah Pajak yang terutang tidak mengalami perubahan.
    Salam ORTax…

  • Tadi

    Member
    27 May 2009 at 10:47 am

    Iya ganti saja nama WPnya di bulan januari dengan pembetulan!

  • bayem

    Member
    27 May 2009 at 11:04 am
    Originaly posted by suyanto99:

    Daripada ribet dengan penerbitan FP Pengganti, Lebih baik rekan obelix terbitkan FP (Normal) kembali dengan no 123 tetapi diganti menjadi PT.XYZ dan lakukan pembetulan SPT PPN bulan Januari. Toh dengan pembetulan tersebut jumlah Pajak yang terutang tidak mengalami perubahan.
    Salam ORTax…

    sependapat dengan pak suyanto…
    gak perlu faktur pengganti, cukup mengganti FP yang salah dengan FP yang benar dan melakukan pembetulan SPT januari.

    regards

  • kikie

    Member
    27 May 2009 at 11:36 am

    kl PT XYZ tidak mau dilakukan pembetulan nama wp, lebih baik dibuat batal, kelebihan pembayaran di kompensasikan ke bulan maret, dan membuat faktur pajak baru
    takutnya, kl dibuat bulan jan,, masa pengkreditan telah lewat 3 bulan

  • hkw_tax

    Member
    27 May 2009 at 12:23 pm
    Originaly posted by bayem:

    sependapat dengan pak suyanto…
    gak perlu faktur pengganti, cukup mengganti FP yang salah dengan FP yang benar dan melakukan pembetulan SPT januari.

    Apakah cara tersebut diperkenankan?
    Karena dalam hal ini, kedua belah pihak telah melaporkan SPT MASA PPN Bulan Januari.

    Sedangkan menurut PER-159_PJ_2006 bahwa
    Pasal 11
    (1) Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf A Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

  • bayem

    Member
    27 May 2009 at 12:26 pm
    Originaly posted by hkw_tax:

    Karena dalam hal ini, kedua belah pihak telah melaporkan SPT MASA PPN Bulan Januari.

    apakah dalam kasus ini si pembeli sudah mengkreditkan FP masukan tersebut dan melaporkannya??
    kalo memang belum dikreditkan, saya rasa ini masih bisa dilakukan.

  • hkw_tax

    Member
    27 May 2009 at 12:31 pm
    Originaly posted by bayem:

    apakah dalam kasus ini si pembeli sudah mengkreditkan FP masukan tersebut dan melaporkannya??
    kalo memang belum dikreditkan, saya rasa ini masih bisa dilakukan.

    Kalau misal, Perusahaan yang menerbitkan FP keluaran sudah melaporkan SPT Masa PPN bulan Januari, namun bagi pembeli belum mengkreditkan FP masukan tersebut, apakah cara tersebut masih bisa dilakukan?

  • bayem

    Member
    27 May 2009 at 12:37 pm

    dalam per 159 ini, dikatakan bahwa PKP yang menerbitkan FP standard dapat
    menerbitkan Faktur pajak pengganti.

    Originaly posted by hkw_tax:

    Kalau misal, Perusahaan yang menerbitkan FP keluaran sudah melaporkan SPT Masa PPN bulan Januari, namun bagi pembeli belum mengkreditkan FP masukan tersebut, apakah cara tersebut masih bisa dilakukan?

    jadi menurut pendapatku, bila si pembeli belum mengkreditkan FP masukannya. Si penjual dapat mengganti FP yang salah tersebut, dengan melakukan pembetulan SPT masa pajak bersangkutan.

  • yuniwidyanto

    Member
    27 May 2009 at 2:33 pm

    menurut saya prosedur seharusnya memang membuat faktur pengganti,
    WP penjual melakukan pembetulan di masa januari dengan mengganti faktur lamanya.
    WP pembeli juga melakukan pembetulan pada Pajak masukannya, jika dikreditkan di januari WP pembeli juga melakukan pembetulan di januari.
    WP pembeli tetap dapat mengkreditkan FP pengganti.

    mungkin ada pendapat saya yang salah?
    silahkan komentarnya

  • irwanwisanggeni

    Member
    27 May 2009 at 3:29 pm

    jangan ribet 2 rubah faktur pajak stdr yg salah dan benarkan nama PTnya lalu buat pembetulan SP masa PPN Januari ,menurut saya pembetulan tidak ada masa daluwarsanya …mohon korekisnya salam

  • obelix

    Member
    27 May 2009 at 4:46 pm

    wah,sudah ada tanggapan..sorry teman2, baru buka lagi..

    pada dasar nya saya sebagai pembeli, dan PT.XYZ adalah penjual.
    saya sudah terbitkan PK yang 123 dan saya sudah lakukan pembetulan pula untuk fp pengganti yang 789.sudah lapor semua nya.
    dan XYZ dan ABC tentunya belum kreditkan fp tsb, karena mereka kembalikan lagi fp tsb ke saya.

    untuk pernyataan rekan suyanto saya tertarik juga, tapi apa bisa di lakukan di eSPT?langkah nya seperti apa ya?apa bisa langsung ganti nama lawan transaksi gitu?

    saya juga ada pendapat bahwa XYZ bisa kreditkan 2 fp tsb secara bersamaan di masa mrk akan laporkan fp tsb.
    pertama kreditkan yang salah, lalu langsung revisi dengan no.baru nya.

    bagaimana pendapat teman2?

  • audrie

    Member
    13 February 2010 at 9:29 am
    Originaly posted by suyanto99:

    Kalau memakai e-SPT PPN maka memang begitu prosedurnya.

    Dear Rekan Suyanto,..

    Boleh tau ndak gmana caranya masukin faktur pajak pengganti di e-SPT klo npwpnya berubah,… karna di tempat saya muncul warning
    "faktur pajak pengganti tidak sama dengan faktur pajak yang diganti"
    Please yach, Thank

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now