Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pengkreditan Faktur Pajak Pengganti
Pengkreditan Faktur Pajak Pengganti
- Originaly posted by wwanto:
faktur yg dikreditkan apa boleh langsung yg faktur pengganti ?
misal untuk contoh yg tadi, dilakukan pembetulan untuk masa januari dgn mengkreditkan faktur pengganti tertanggal juni
atau harus kreditkan dulu normal nya, baru dibetulin sekali lagi untuk faktur penggantinya?menurut saya sich bisa selama tidak melampaui batas maksimal FP yg dapat dikreditkan setelah masa pajak. dalam kasus ini FP yg dikredtkan maksimal 3 bulan setelah masa pajak yaitu hingga masa mei.
Apa mungkin ada pendapat dr rekan2 lainnya.
- Originaly posted by begawan5060:
Kok bisa mengkreditkan 5jt, darimana?
ups salah maksud ketik rekan.
Maksudny begini Rekan,
PT Cerdik Pada masa jan terdapat perubahan PPN dari 20jt menjadi 250 juni ( bulan Juni).
– PT Cerdik langkah pertama harus melakukan pembetulan masa januari dengan tanggal FP Pengganti dari DPP 200jt menjadi 250jt ( PPN 20jt menjadi 25 jt). berhubung pada masa januari PT Cerdik sudah membayar PPN 20 jt, maka PT Cerdik harus melakukan Pembayaran ( KB ) sebesar 5 jt ( 25jt-20jt).
Penggantian/Pembetulan FP dgn tanggal nulan juni ini otomatis dalam sistem PPN untuk FP yg diganti dgn DPP=0 dan PPN=0Makasih
- Originaly posted by wwanto:
faktur yg dikreditkan apa boleh langsung yg faktur pengganti ?
misal untuk contoh yg tadi, dilakukan pembetulan untuk masa januari dgn mengkreditkan faktur pengganti tertanggal juni
atau harus kreditkan dulu normal nya, baru dibetulin sekali lagi untuk faktur penggantinya?Bisa…, tetapi FP asli (yg diganti) harus juga diisikan dalam kolom FP yg diganti..
- Originaly posted by begawan5060:
Saat terjadi batal transaksi, sehingga FP-nya juga harus dibatalkan..
Originaly posted by begawan5060:Apabila terjadi retur pembelian/penjualan BKP, maka menerbitkan Nota Retur; danApabila terjadi retur pembelian/penjualan JKP, maka menerbitkan Nota Pembatalan..
Oh, jadi jika pembatalan nya sebagian, pakai nota pembatalan.
Jika Pembatalan Transaksi, spt contoh no1 tsb, ya rekan Begawan.Terima Kasih atas penjelasannya, rekan Begawan.
- Originaly posted by alex_tax:
Oh, jadi jika pembatalan nya sebagian, pakai nota pembatalan.
Jika Pembatalan Transaksi, spt contoh no1 tsb, ya rekan Begawan.Bukan demikian…
Batal transaksi —-> FP batal
Retur Jasa —-> Nota pembatalan —> perlakuan dan cara melaporkan seperti halnya nota retur Ijin berpendapat Pak Gun..
Originaly posted by wwanto:faktur yg dikreditkan apa boleh langsung yg faktur pengganti ?
Di Lampiran Per 44/2010 memang seperti itu mekanismenya rekan 🙂
Di bagian :
C. CONTOH APABILA TERDAPAT PEMBATALAN FAKTUR PAJAK, PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK, BKP YANG DIRETUR/DIKEMBALIKAN ATAU JKP YANG DIBATALKAN.
3. Contoh Apabila Terdapat Penggantian Faktur Pajak Pada Masa Yang Samahttp://www.ortax.org/files/lampiran/10PJ_PER44.htm l
—-
Apabila rekan menggunakan e SPT, mau tidak mau rekan memang harus menginput FP PM yang salah dulu, kemudian baru input FP penggantinya 🙂
CMIIW
rekan bagaimana jika PM desember 2010 dibatalkan atau diganti diseptember 2011, apakah disamping pembetulan ppn des juga berpengaruh kpd pph badan, sehingga perlu melakukan pembetulan pph badan 2010 rekan ?
bagaimana pula jika pembatalan tersebut pihak penjual jasa hanya menarik DPP invoice yg dibatalkan saja tanpa menarik nilai ppn yg telah dilaporkan ? apakah boleh rekan ?- Originaly posted by nagatomo:
ekan bagaimana jika PM desember 2010 dibatalkan atau diganti diseptember 2011,
Mana bisa rekan.
PM hanya bisa dikreditkan (baik normal atau pembetulan) sesuai Masa FP atau jangka waktu 3 bulan setelahnya 🙂CMIIW
- Originaly posted by ingintahupajak:
PM hanya bisa dikreditkan (baik normal atau pembetulan) sesuai Masa FP atau jangka waktu 3 bulan setelahnya
berarti harusnya PM tersebut tdk perlu direvisi donk jika melewati masa waktu 3 bln setelahnya, bkn bgt rekan ITP, 🙂
- Originaly posted by ingintahupajak:
Ijin berpendapat Pak Gun..
Originaly posted by wwanto: faktur yg dikreditkan apa boleh langsung yg faktur pengganti ?
Di Lampiran Per 44/2010 memang seperti itu mekanismenya rekan 🙂
Di bagian :
C. CONTOH APABILA TERDAPAT PEMBATALAN FAKTUR PAJAK, PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK, BKP YANG DIRETUR/DIKEMBALIKAN ATAU JKP YANG DIBATALKAN.
3. Contoh Apabila Terdapat Penggantian Faktur Pajak Pada Masa Yang Samahttp://www.ortax.org/files/lampiran/10PJ_PER44.htm l
—-
Apabila rekan menggunakan e SPT, mau tidak mau rekan memang harus menginput FP PM yang salah dulu, kemudian baru input FP penggantinya 🙂
CMIIW
Originaly posted by begawan5060:Originaly posted by wwanto: faktur yg dikreditkan apa boleh langsung yg faktur pengganti ?
misal untuk contoh yg tadi, dilakukan pembetulan untuk masa januari dgn mengkreditkan faktur pengganti tertanggal juni
atau harus kreditkan dulu normal nya, baru dibetulin sekali lagi untuk faktur penggantinya?
Bisa…, tetapi FP asli (yg diganti) harus juga diisikan dalam kolom FP yg diganti..Dear rekan2..
harus input fp normal dulu trus dilapor.. baru bkn pembetulan lagi masukin yg pengganti baru dilapor lagi? (2x lapor)
atau boleh langsung input fp normal trus input lg fp pengganti dan lapor (1x lapor)
thanks..
- Originaly posted by wwanto:
atau boleh langsung input fp normal trus input lg fp pengganti dan lapor (1x lapor)
Selama FP Normal belum melewati 3 bulan/MTS setahu saya tidak masalah dan setahu saya diinput sekaliguspun tidak masalah asal yang pertama diinput adalah FP Normal baru FP Pengganti. Otomatis nanti FP normalnya ngumpet.
Mohon koreksinya..
Salam