Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pengkreditan Pajak Masukan
Apakah pajak masukan dari transaksi PPN yang dibayar atas pembelian
rumah yang digunakan untuk kepentingan istri direksi dapat dikreditkan?Faktur pajak masukan atas pembelian barang yang di gunakan untuk kepentingan diluar usaha tidak dapat dikreditkan yaa
Viewing 1 - 2 of 2 posts