Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Pengkreditan PPh Pasal 25

  • Pengkreditan PPh Pasal 25

     fusuy updated 14 years, 1 month ago 5 Members · 8 Posts
  • IvanAdam

    Member
    26 May 2011 at 2:02 pm

    Rekans,

    Minta tolong sedikit info niy, bagaimana aturan pengkreditan PPh Pasal 25 Badan, apakah ada ketentuan yang mengatur bahwa "kredit pajak" tersebut "Wajib" dikreditkan..?

    atau bisa tidak dikreditkan, tapi kita biayakan saja (walaupun nanti kita adakan koreksi fiskal).

    namun hal ini dapat menghindari posisi Lebih Bayar pada SPT Badan tersebut.
    (kondisi laporan keuangan menunjukkan rugi)

    makasih buat infonya..

  • IvanAdam

    Member
    26 May 2011 at 2:02 pm
  • L3V1

    Member
    26 May 2011 at 2:27 pm
    Originaly posted by ivanadam:

    "kredit pajak" tersebut "Wajib" dikreditkan..?

    Sebenarnya kredit pajak itu adalah hak WP, sayang sekali tidak dikreditkan kalau jumlahnya material.

    Originaly posted by ivanadam:

    bisa tidak dikreditkan, tapi kita biayakan saja (walaupun nanti kita adakan koreksi fiskal)

    jadi ada adjusment donk, Biaya pajak pada Prepaid tax (PPh 25)
    yo wis, nanti biayanya dikoreksi

    Originaly posted by ivanadam:

    kondisi laporan keuangan menunjukkan rugi

    untuk menghindari LB karena takut diperiksa ya… kenapa harus takut kalau emang yakin pembukuan nya bener… hehehe

  • begawan5060

    Member
    26 May 2011 at 2:33 pm
    Originaly posted by ivanadam:

    Minta tolong sedikit info niy, bagaimana aturan pengkreditan PPh Pasal 25 Badan, apakah ada ketentuan yang mengatur bahwa "kredit pajak" tersebut "Wajib" dikreditkan..?
    atau bisa tidak dikreditkan, tapi kita biayakan saja (walaupun nanti kita adakan koreksi fiskal).

    Untuk menghindari LB, jelas…
    Tetapi apakah pasti dapat menghindari pemeriksaan?

  • fusuy

    Member
    26 May 2011 at 2:45 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Untuk menghindari LB, jelas…
    Tetapi apakah pasti dapat menghindari pemeriksaan?

    setuju dengan rekan begawan
    record PPh 25 nya kan ada di AR begitu juga dengan status SPT jadi kalau AR nya jeli bisa saja ketahuan

  • IvanAdam

    Member
    26 May 2011 at 3:38 pm

    terima kasih rekans…..

  • johanwahyudi

    Member
    26 May 2011 at 3:53 pm

    dilema memang,,sekarang itu di periksa merupakan hal yang sangat menakutkan bagi WP..hehe
    bahkan rela berkorban agar tidak diperiksa,,,

    salam

  • fusuy

    Member
    26 May 2011 at 4:05 pm

    karena cost and benefitnya yang kadang tidak seimbang

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now