Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pengkreditan PPh Pasal 25
Rekans,
Minta tolong sedikit info niy, bagaimana aturan pengkreditan PPh Pasal 25 Badan, apakah ada ketentuan yang mengatur bahwa "kredit pajak" tersebut "Wajib" dikreditkan..?
atau bisa tidak dikreditkan, tapi kita biayakan saja (walaupun nanti kita adakan koreksi fiskal).
namun hal ini dapat menghindari posisi Lebih Bayar pada SPT Badan tersebut.
(kondisi laporan keuangan menunjukkan rugi)makasih buat infonya..
- Originaly posted by ivanadam:
"kredit pajak" tersebut "Wajib" dikreditkan..?
Sebenarnya kredit pajak itu adalah hak WP, sayang sekali tidak dikreditkan kalau jumlahnya material.
Originaly posted by ivanadam:bisa tidak dikreditkan, tapi kita biayakan saja (walaupun nanti kita adakan koreksi fiskal)
jadi ada adjusment donk, Biaya pajak pada Prepaid tax (PPh 25)
yo wis, nanti biayanya dikoreksiOriginaly posted by ivanadam:kondisi laporan keuangan menunjukkan rugi
untuk menghindari LB karena takut diperiksa ya… kenapa harus takut kalau emang yakin pembukuan nya bener… hehehe
- Originaly posted by ivanadam:
Minta tolong sedikit info niy, bagaimana aturan pengkreditan PPh Pasal 25 Badan, apakah ada ketentuan yang mengatur bahwa "kredit pajak" tersebut "Wajib" dikreditkan..?
atau bisa tidak dikreditkan, tapi kita biayakan saja (walaupun nanti kita adakan koreksi fiskal).Untuk menghindari LB, jelas…
Tetapi apakah pasti dapat menghindari pemeriksaan? - Originaly posted by begawan5060:
Untuk menghindari LB, jelas…
Tetapi apakah pasti dapat menghindari pemeriksaan?setuju dengan rekan begawan
record PPh 25 nya kan ada di AR begitu juga dengan status SPT jadi kalau AR nya jeli bisa saja ketahuan terima kasih rekans…..
dilema memang,,sekarang itu di periksa merupakan hal yang sangat menakutkan bagi WP..hehe
bahkan rela berkorban agar tidak diperiksa,,,salam
karena cost and benefitnya yang kadang tidak seimbang